Surabaya (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Selasa menggelar diskusi sekaligus meluncurkan buku saku panduan hukum bagi jurnalis.

"Buku ini sangat penting sebagai panduan para wartawan dan semua elemen untuk bisa memahami bagaimana kinerja wartawan dalam memberikan informasi ke publik," ujar Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah kepada wartawan.

Buku setebal 72 halaman ini berisi tentang hukum pers, keterbukaan informasi publik, ketenagakerjaan, kode etik jurnalistik, serta pedoman dewan pers. Karena itulah wartawan maupun calon wartawan harus membacanya dengan harapan memahami kinerja.

Di samping itu, Athoillah juga mengungkapkan bahwa hanya Indonesia satu-satunya negara di Asia yang memiliki Undang-Undang Pers. Bahkan LBH Pers juga hanya ada di Indonesia.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir mengapresiasi terbitnya buku ini. Di sela-sela diskusi ia mengatakan, untuk meningkatkan profesionalisme, saat ini beberapa lembaga gencar melakukan sertifikasi bagi wartawan.

"Semua elemen wartawan atau jurnalis harus ikut andil mengawal aktivitas para wartawan. Karena itulah profesionalisme harus menjadi nomor satu dan perlu adanya sertifikasi bagi wartawan," kata Kepala LKBN ANTARA Biro Jatim tersebut.

Sementara itu, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Zaidun, sebuah profesi wartawan disebut sebagai pekerjaan profesionalis masih dalam perdebatan.

"Wartawan disebut profesi ini juga masih dalam perdebatan. Apalagi saya menemukan adanya pengacara yang terdaftar di sebuah organisasi advokat, juga merangkap sebagai wartawan," ujar dia.

Untuk menjadi sebuah profesi, lanjut dia, seharusnya memenuhi dan memiliki profesi yang spesifik serta tergabung dalam organisasi profesi yang memiliki standar profesi yang jelas.

"Semoga dengan diluncurkannya buku ini semakin tegas bisa memosisikan diri. Tentang buku ini, tentu saja menjadi catatan menarik dan harus dimiliki seorang wartawan," ungkap Zaidun.
(ANT-165/M026)