Surabaya (ANTARA
News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Selasa menggelar
diskusi sekaligus meluncurkan buku saku panduan hukum bagi jurnalis.
"Buku ini sangat penting sebagai panduan para wartawan dan semua
elemen untuk bisa memahami bagaimana kinerja wartawan dalam memberikan
informasi ke publik," ujar Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah kepada
wartawan.
Buku setebal 72 halaman ini berisi tentang hukum pers, keterbukaan
informasi publik, ketenagakerjaan, kode etik jurnalistik, serta pedoman
dewan pers. Karena itulah wartawan maupun calon wartawan harus
membacanya dengan harapan memahami kinerja.
Di samping itu, Athoillah juga mengungkapkan bahwa hanya Indonesia
satu-satunya negara di Asia yang memiliki Undang-Undang Pers. Bahkan LBH
Pers juga hanya ada di Indonesia.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Akhmad Munir
mengapresiasi terbitnya buku ini. Di sela-sela diskusi ia mengatakan,
untuk meningkatkan profesionalisme, saat ini beberapa lembaga gencar
melakukan sertifikasi bagi wartawan.
"Semua elemen wartawan atau jurnalis harus ikut andil mengawal
aktivitas para wartawan. Karena itulah profesionalisme harus menjadi
nomor satu dan perlu adanya sertifikasi bagi wartawan," kata Kepala LKBN
ANTARA Biro Jatim tersebut.
Sementara itu, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya, Zaidun, sebuah profesi wartawan disebut sebagai pekerjaan
profesionalis masih dalam perdebatan.
"Wartawan disebut profesi ini juga masih dalam perdebatan. Apalagi
saya menemukan adanya pengacara yang terdaftar di sebuah organisasi
advokat, juga merangkap sebagai wartawan," ujar dia.
Untuk menjadi sebuah profesi, lanjut dia, seharusnya memenuhi dan
memiliki profesi yang spesifik serta tergabung dalam organisasi profesi
yang memiliki standar profesi yang jelas.
"Semoga dengan diluncurkannya buku ini semakin tegas bisa
memosisikan diri. Tentang buku ini, tentu saja menjadi catatan menarik
dan harus dimiliki seorang wartawan," ungkap Zaidun.
(ANT-165/M026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar