Indra Subagja - detikNews
Jakarta
Permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kemenkum HAM memberikan
pembebasan bersyarat kepada Mindo Rosalina Manulang segera diproses.
Menkum Amir Syamsuddin menegaskan, saat ini proses tengah berjalan.
"Permintaan
KPK agar Menkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Rosa karena
telah berperan sebagai justice collaborator akan segera
ditindaklanjuti," kata Amir, Rabu (16/5/2012).
Menurut Amir,
pemberian pembebasan atas Rosa yang divonis 2,5 tahun penjara terkait
kasus Wisma Atlet pada akhir tahun lalu itu menjadi prioritas dalam
penanganannya.
Diharapkan, dengan pemberian keringanan hukuman
bagi justice collaborator akan mendorong pihak-pihak lainnya memberikan
bantuan dalam penanganan kasus korupsi.
"Menjadi prioritas untuk
ditangani sekaligus menjadi pesan bagi para calon calon justice
collaborator untuk segera menggunakan kesempatan membantu pengungkapan
kasus korupsi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar