INILAH.COM, Jakarta - Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang
dilakukan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis
dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia hingga kini masih ditelusuri
oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Untuk
mengungkap kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan
terhadap 10 orang saksi terkait kasus tersebut. "Sudah ada 10 saksi
diperiksa dari pelapor dan saksi lain. Dan pemanggilan Yulianis masih
menunggu jadwal Yulianis yang masih harus memenuhi pemeriksaan KPK,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa
(8/5/2012).
Yulianis ditetapkan sebagai tersangka sejak
dibuatkannya laporan polisi pada Oktober 2011. Pasalnya, pihak pelapor
telah meyakini tandatangannya dipalsukan oleh Yulianis. Sehingga
langsung dituliskan sebagai tersangka dalam laporan tersebut. "Pelapor
sudah sangat yakin tandatangannya dipalsukan. Namun polisi tetap
melakukan penyidikan,
Sebelumnya, Yulianis dilaporkan oleh
Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama ke
Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan tandatangan saat PT Permai Group
milik Muhammad Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia pada
Oktober 2011 lalu.
Tanda tangan palsu itu berada di dua berkas
pembelian saham garuda yakni pada surat pemesanan saham Garuda dan surat
kuasa pembukaan rekening saham diperusahaan pialang, PT Mandiri
Sekuritas. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar