BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Mei 2012

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Yulianis

INILAH.COM, Jakarta - Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia hingga kini masih ditelusuri oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus tersebut. "Sudah ada 10 saksi diperiksa dari pelapor dan saksi lain. Dan pemanggilan Yulianis masih menunggu jadwal Yulianis yang masih harus memenuhi pemeriksaan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (8/5/2012).

Yulianis ditetapkan sebagai tersangka sejak dibuatkannya laporan polisi pada Oktober 2011. Pasalnya, pihak pelapor telah meyakini tandatangannya dipalsukan oleh Yulianis. Sehingga langsung dituliskan sebagai tersangka dalam laporan tersebut. "Pelapor sudah sangat yakin tandatangannya dipalsukan. Namun polisi tetap melakukan penyidikan,

Sebelumnya, Yulianis dilaporkan oleh Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan tandatangan saat PT Permai Group milik Muhammad Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia pada Oktober 2011 lalu.

Tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham garuda yakni pada surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham diperusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. [mvi]

Tidak ada komentar: