Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Ucapan Ketua DPR Marzuki Alie tentang koruptor merupakan
lulusan perguruan tinggi ternama, antara lain Universitas Indonesia
(UI), menjadi masalah serius. Seorang mahasiswa program doktor UI, David
Tobing, melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Kami memohon majelis
hakim menyatakan bahwa ucapan Marzuki Alie merupakan Perbuatan Melawan
Hukum. Gugatan kami masukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang
ini pukul 11.00 WIB," kata David Tobing, Selasa (8/5/2012).
David
meminta Ketua DPR dari Partai Demokrat ini membayar ganti kerugian
materiil Rp 1.000. Selain itu Marzuki Alie harus minta maaf di berbagai
media massa atas ucapanya.
"Kami memohon majelis hakim untuk
menghukum Marzuki Alie guna membuat permohonan maaf di semua media masa
baik cetak, elektronik maupun media internet yang telah memuat dan
memberitakan pernyataan," katanya.
Bagi David, pernyataan
Marzuki merupakan hal serius. "Saya sebagai alumnus program Sarjana
Hukum UI, alumni Program Magister Kenotariatan UI, dan mahasiswa Program
Doktor UI, selalu menjaga nama baik dan integritas dari Almamater
Penggugat yaitu Universitas Indonesia. Namun dengan pernyataan Marzuki
Alie dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua DPR telah merugikan saya.
Sebab masyarakat Indonesia yang menganggap seorang Ketua DPR adalah
panutan akan menggeneralisasi semua alumni UI sebagai koruptor," ujar
David yang juga pengacara ini.
Pernyataan Marzuki yang digugat
David Tobing muncul saat Marzuki berpidato tentang dunia pendidikan
tinggi di kampus UI. Sepulang dari kampus UI, Marzuki menegaskan dia
tidak secara spesifik menyebut suatu kampus terkait koruptor, tapi
mereka yang berpendidikan tinggi.
"Kita lihat realitasnya yang
korupsi saat ini umumnya mereka yang berpendidikan tinggi, tidak
terkecuali dari UI, UGM, ITB dan sebagainya, artinya ada sesuatu yang
harus dibenahi dalam proses pendidikan kita," kata Marzuki di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar