Bandarlampung (ANTARA News) - Kasus yang dialami Darwis (51), wartawan Harian Bongkar Lampung yang terluka akibat terlibat pertikaian dengan oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara beberapa hari lalu perlu dikawal bersama agar proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan.

Kuasa hukum Harian Bongkar Prabu Bungaran mendampingi Pemred koran itu H Muhammad Kiki di Bandarlampung, Minggu, menegaskan, kasus itu akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

"Kami tidak akan mundur dan tidak gentar walaupun ada teror atau ancaman berkaitan kasus yang dialami wartawan kami itu," kata dia.

Dia menegaskan akan terus melindungi dan mengawal proses hukum selanjutnya serta tidak akan mundur sedikit pun.

Pihaknya juga telah membentuk tim advokasi guna mengawal penanganan kasus itu selanjutnya.

Berkaitan kasus itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Supriyadi Alfian menyarankan agar segera ditangani sesuai dengan permasalahannya, termasuk mencaritahu motif di balik terjadi kasus itu.

Menurut dia, perlu dikaji lebih lanjut pemicu kasus itu akibat pemberitaan wartawan yang bersangkutan dimuat di Harian Bongkar atau akibat permasalahan pribadi di antara mereka berdua.

"Perlu dibentuk tim untuk mengkajinya secara mendalam, sehingga persoalan menjadi jelas, begitupula penanganan selanjutnya," kata dia lagi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Wakos Reza Gautama juga sependapat, dan mengingatkan kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis dengan alasan apa pun tidak dibenarkan, apalagi bila berkaitan dengan pemberitaan.

Menurut Wakos, pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers seharusnya menempuh mekanisme sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain menggunakan hak jawab, menyampaikan somasi, dan atau mengadukannya kepada Dewan Pers.

Namun bila tidak berkaitan dengan pemberitaan dan ditemukan wartawan melakukan perbuatan menyalahi profesinya seperti memeras, mengancam atau tindakan mengarah pidana lainnya, hendaknya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut, kata dia.

Pemred Harian Bongkar HM Kiki menegaskan, sejak awal koran itu terbit pada Mei 2011 memang fokus pada liputan dan pemberitaan kasus korupsi dan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintahan di daerah itu.

Dia juga memperkirakan kasus yang menimpa salah satu wartawannya itu adalah akibat pemberitaan yang dibuat dan beberapa kali disiarkan di koran itu, berkaitan dugaan penyimpangan program pengembangan budidaya ikan di kolam warga di Kabupaten Lampung Utara.

"Saya sempat menerima ancaman via HP akibat pemberitaan itu, termasuk setelah wartawan kami itu terluka dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit," kata dia.

Karena itu, dia berharap aparat kepolisian dapat bertindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara, Kd.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk dikaji berkaitan isi pemberitaan koran tersebut bila dinilai menyalahi standar penulisan dan etika jurnalistik.

Berkaitan kasus kekerasan terhadap wartawan itu, semua pihak diimbau oleh berbagai kalangan di Lampung untuk menghentikan dan menghindari tindak kekerasan kepada para jurnalis yang belakangan beberapa kali dialami pekerja pers.

Imbauan itu disampaikan dalam diskusi bertema "Kekerasan Jurnalis: Antara Penguatan Etika dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan AJI Bandarlampung, Sabtu (26/5) petang.

Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Ketua AJI Bandarlampung Wakos Reza Gautama itu sejumlah tokoh pers dan jurnalis di Lampung, seperti Ketua PWI Cabang Lampung Supriyadi Alfian, mantan Ketua AJI Bandarlampung Oyos Saroso HN dan Juwendra Asdiansyah, anggota DPRD Okta Rijaya, advokat senior Dedy Mawardi, Pimred Harian Bongkar H Muhammad Kiki, sejumlah pengurus dan anggota AJI Bandarlampung, beberapa wartawan, aktivis LSM, Ormas Garda Bangsa dan beberapa lainnya.

Terungkap dalam diskusi itu kasus kekerasan dialami para wartawan di Lampung, baik berupa intimidasi, teror maupun makian kasar dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya telah diperbuat narasumber atau pihak lain diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan.

Dua kasus terakhir yang menonjol dan menjadi perhatian kalangan pers di Lampung adalah kasus kekerasan dialami wartawan media online bandarlampungnews.com Erda Nizar, dan wartawan Harian Bongkar Darwis.

Darwis bahkan harus dirawat di sebuah rumah sakit di Kotabumi, Lampung Utara, akibat senjata tajam yang melukai tubuhnya, diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, Kd.


Jadi Perhatian Bersama

Menurut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, kasus kekerasan yang dialami para wartawan di Lampung itu patut menjadi perhatian bersama dan harus jadi momentum untuk kalangan pers di daerahnya untuk segera melakukan evaluasi dan introspeksi.

Dia mengingatkan agar para jurnalis dan media massa di daerah itu saat menjalankan tugas jurnalistik selalu patuh dan mengindahkan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta menghormati tata krama dan aturan hukum yang berlaku.

"Belakangan ini memang banyak laporan dan pengaduan disampaikan berbagai kalangan atas ulah oknum wartawan maupun yang mengaku wartawan, namun di lapangan melakukan perbuatan tidak terpuji," ujar pimpinan bandarlampungnews.com itu.

Mantan Ketua AJI Lampung Oyos Saroso HN juga mengajak kalangan pers di daerah itu untuk semakin mempererat kebersamaan dan memperkuat solidaritas setiap kali menghadapi kasus kekerasan terhadap jurnalis maupun permasalahan pemberitaan.

Namun para jurnalis di Lampung juga diingatkan untuk tetap mengedepankan etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas jurnalistik serta tidak melupakan penulisan berita yang selalu berimbang.

Menurut Wakos Reza Gautama, dukungan bagi penyelesaian semua kasus kekerasan terhadap pers itu hendaknya bulat dan terus diberikan agar penanganan kasus-kasus itu oleh pihak kepolisian dapat dikawal dengan baik.

"Jangan sampai membiarkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini tidak jelas penyelesaiannya, dan seperti menguap begitu saja," ujar dia.

Kalangan pers di Lampung diingatkan untuk segera mengoreksi dan meralat serta memuat hak jawab para pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers yang keliru atau kurang tepat.

Namun Wakos juga mengingatkan para pihak yang merasa dirugikan oleh pers itu hendaknya selalu menggunakan mekanisme hak jawab dan aturan yang ditentukan oleh Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

"Hanya saja untuk kasus tindakan pidana diduga telah dilakukan oknum wartawan atau mereka yang mengaku sebagai wartawan, sebaiknya diadukan saja kepada pihak kepolisian agar dapat diproses hukum lebih lanjut," kata dia lagi.

Darwis dilaporkan dibacok di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/5).

Aksi kekerasan itu, diduga dipicu oleh beberapa pemberitaan di Koran Bongkar dalam sepekan terakhir yang tidak disukai isinya oleh pelaku.

Pelaku pembacokan itu adalah Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara, Kd, sehingga mengakibatkan korban Darwis mengalami luka robek di bahu kiri atas sepanjang 5 cm dan kedalaman 2 cm, dan harus mendapatkan perawatan medis di RSU Ryacudu Kotabumi, Lampung.

Kendati begitu, pelaku melalui klarifikasinya secara tertulis yang disampaikan kepada beberapa organisasi pers dan media massa menyangkal telah sengaja melakukan pembacokan Darwis itu karena pemberitaan yang dibuatnya.

Kejadian tersebut, merupakan masalah pribadi, akibat dirinya telah mendapatkan ancaman dari wartawan itu.

Dia juga membantah menggunakan senjata tajam miliknya saat kejadian, melainkan senjata tajam itu milik wartawan bersangkutan yang berhasil direbut dan digunakannya saat pertikaian terjadi, dengan tujuan untuk membela diri.

Menurut informasi sejumlah saksi kejadian, Rabu (23/5) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Darwis sedang keluar dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, dari arah berlawanan muncul sebuah kendaraan roda empat yang langsung menghadangnya.

Korban sempat terlibat perang mulut dengan pengendara mobil tersebut, dan berlangsung berkepanjangan sampai terjadi perkelahian antara keduanya.

Warga sekitar melihat korban kemudian sudah tersungkur di pinggir jalan dengan bersimbah darah, sehingga harus dilarikan ke rumahnya, dan akhirnya dibawa ke RSU Ryacudu.

Hingga kini belum diperoleh informasi dari pihak kepolisian yang berupaya mengamankan oknum pejabat diduga telah melukai wartawan Harian Bongkar itu. (B014/R014)