Bandarlampung
(ANTARA News) - Kasus yang dialami Darwis (51), wartawan Harian Bongkar
Lampung yang terluka akibat terlibat pertikaian dengan oknum Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara beberapa hari lalu perlu dikawal
bersama agar proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
Kuasa hukum Harian Bongkar Prabu Bungaran mendampingi Pemred koran
itu H Muhammad Kiki di Bandarlampung, Minggu, menegaskan, kasus itu akan
ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
"Kami tidak akan mundur dan tidak gentar walaupun ada teror atau
ancaman berkaitan kasus yang dialami wartawan kami itu," kata dia.
Dia menegaskan akan terus melindungi dan mengawal proses hukum selanjutnya serta tidak akan mundur sedikit pun.
Pihaknya juga telah membentuk tim advokasi guna mengawal penanganan kasus itu selanjutnya.
Berkaitan kasus itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Cabang Lampung Supriyadi Alfian menyarankan agar segera ditangani sesuai
dengan permasalahannya, termasuk mencaritahu motif di balik terjadi
kasus itu.
Menurut dia, perlu dikaji lebih lanjut pemicu kasus itu akibat
pemberitaan wartawan yang bersangkutan dimuat di Harian Bongkar atau
akibat permasalahan pribadi di antara mereka berdua.
"Perlu dibentuk tim untuk mengkajinya secara mendalam, sehingga
persoalan menjadi jelas, begitupula penanganan selanjutnya," kata dia
lagi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Wakos Reza
Gautama juga sependapat, dan mengingatkan kasus tindak kekerasan
terhadap jurnalis dengan alasan apa pun tidak dibenarkan, apalagi bila
berkaitan dengan pemberitaan.
Menurut Wakos, pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers
seharusnya menempuh mekanisme sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain menggunakan hak jawab,
menyampaikan somasi, dan atau mengadukannya kepada Dewan Pers.
Namun bila tidak berkaitan dengan pemberitaan dan ditemukan
wartawan melakukan perbuatan menyalahi profesinya seperti memeras,
mengancam atau tindakan mengarah pidana lainnya, hendaknya dilaporkan ke
pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut, kata dia.
Pemred Harian Bongkar HM Kiki menegaskan, sejak awal koran itu
terbit pada Mei 2011 memang fokus pada liputan dan pemberitaan kasus
korupsi dan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintahan di daerah itu.
Dia juga memperkirakan kasus yang menimpa salah satu wartawannya
itu adalah akibat pemberitaan yang dibuat dan beberapa kali disiarkan di
koran itu, berkaitan dugaan penyimpangan program pengembangan budidaya
ikan di kolam warga di Kabupaten Lampung Utara.
"Saya sempat menerima ancaman via HP akibat pemberitaan itu,
termasuk setelah wartawan kami itu terluka dan akhirnya harus dirawat di
rumah sakit," kata dia.
Karena itu, dia berharap aparat kepolisian dapat bertindak sesuai
dengan proses hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Dinas Perikanan
Lampung Utara, Kd.
Pihaknya juga menyatakan siap untuk dikaji berkaitan isi
pemberitaan koran tersebut bila dinilai menyalahi standar penulisan dan
etika jurnalistik.
Berkaitan kasus kekerasan terhadap wartawan itu, semua pihak
diimbau oleh berbagai kalangan di Lampung untuk menghentikan dan
menghindari tindak kekerasan kepada para jurnalis yang belakangan
beberapa kali dialami pekerja pers.
Imbauan itu disampaikan dalam diskusi bertema "Kekerasan Jurnalis:
Antara Penguatan Etika dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan AJI
Bandarlampung, Sabtu (26/5) petang.
Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Ketua AJI Bandarlampung Wakos
Reza Gautama itu sejumlah tokoh pers dan jurnalis di Lampung, seperti
Ketua PWI Cabang Lampung Supriyadi Alfian, mantan Ketua AJI
Bandarlampung Oyos Saroso HN dan Juwendra Asdiansyah, anggota DPRD Okta
Rijaya, advokat senior Dedy Mawardi, Pimred Harian Bongkar H Muhammad
Kiki, sejumlah pengurus dan anggota AJI Bandarlampung, beberapa
wartawan, aktivis LSM, Ormas Garda Bangsa dan beberapa lainnya.
Terungkap dalam diskusi itu kasus kekerasan dialami para wartawan
di Lampung, baik berupa intimidasi, teror maupun makian kasar dan
perlakuan tidak menyenangkan lainnya telah diperbuat narasumber atau
pihak lain diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan
pemberitaan.
Dua kasus terakhir yang menonjol dan menjadi perhatian kalangan
pers di Lampung adalah kasus kekerasan dialami wartawan media online
bandarlampungnews.com Erda Nizar, dan wartawan Harian Bongkar Darwis.
Darwis bahkan harus dirawat di sebuah rumah sakit di Kotabumi,
Lampung Utara, akibat senjata tajam yang melukai tubuhnya, diduga
dilakukan oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, Kd.
Jadi Perhatian Bersama
Menurut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, kasus kekerasan yang
dialami para wartawan di Lampung itu patut menjadi perhatian bersama dan
harus jadi momentum untuk kalangan pers di daerahnya untuk segera
melakukan evaluasi dan introspeksi.
Dia mengingatkan agar para jurnalis dan media massa di daerah itu
saat menjalankan tugas jurnalistik selalu patuh dan mengindahkan
ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta menghormati tata krama dan aturan
hukum yang berlaku.
"Belakangan ini memang banyak laporan dan pengaduan disampaikan
berbagai kalangan atas ulah oknum wartawan maupun yang mengaku wartawan,
namun di lapangan melakukan perbuatan tidak terpuji," ujar pimpinan
bandarlampungnews.com itu.
Mantan Ketua AJI Lampung Oyos Saroso HN juga mengajak kalangan pers
di daerah itu untuk semakin mempererat kebersamaan dan memperkuat
solidaritas setiap kali menghadapi kasus kekerasan terhadap jurnalis
maupun permasalahan pemberitaan.
Namun para jurnalis di Lampung juga diingatkan untuk tetap
mengedepankan etika dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas
jurnalistik serta tidak melupakan penulisan berita yang selalu
berimbang.
Menurut Wakos Reza Gautama, dukungan bagi penyelesaian semua kasus
kekerasan terhadap pers itu hendaknya bulat dan terus diberikan agar
penanganan kasus-kasus itu oleh pihak kepolisian dapat dikawal dengan
baik.
"Jangan sampai membiarkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di
daerah ini tidak jelas penyelesaiannya, dan seperti menguap begitu
saja," ujar dia.
Kalangan pers di Lampung diingatkan untuk segera mengoreksi dan
meralat serta memuat hak jawab para pihak yang merasa dirugikan akibat
pemberitaan pers yang keliru atau kurang tepat.
Namun Wakos juga mengingatkan para pihak yang merasa dirugikan oleh
pers itu hendaknya selalu menggunakan mekanisme hak jawab dan aturan
yang ditentukan oleh Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
"Hanya saja untuk kasus tindakan pidana diduga telah dilakukan
oknum wartawan atau mereka yang mengaku sebagai wartawan, sebaiknya
diadukan saja kepada pihak kepolisian agar dapat diproses hukum lebih
lanjut," kata dia lagi.
Darwis dilaporkan dibacok di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/5).
Aksi kekerasan itu, diduga dipicu oleh beberapa pemberitaan di
Koran Bongkar dalam sepekan terakhir yang tidak disukai isinya oleh
pelaku.
Pelaku pembacokan itu adalah Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara,
Kd, sehingga mengakibatkan korban Darwis mengalami luka robek di bahu
kiri atas sepanjang 5 cm dan kedalaman 2 cm, dan harus mendapatkan
perawatan medis di RSU Ryacudu Kotabumi, Lampung.
Kendati begitu, pelaku melalui klarifikasinya secara tertulis yang
disampaikan kepada beberapa organisasi pers dan media massa menyangkal
telah sengaja melakukan pembacokan Darwis itu karena pemberitaan yang
dibuatnya.
Kejadian tersebut, merupakan masalah pribadi, akibat dirinya telah mendapatkan ancaman dari wartawan itu.
Dia juga membantah menggunakan senjata tajam miliknya saat
kejadian, melainkan senjata tajam itu milik wartawan bersangkutan yang
berhasil direbut dan digunakannya saat pertikaian terjadi, dengan tujuan
untuk membela diri.
Menurut informasi sejumlah saksi kejadian, Rabu (23/5) pagi,
sekitar pukul 09.00 WIB, Darwis sedang keluar dari kantor Dinas
Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, dari arah berlawanan muncul sebuah
kendaraan roda empat yang langsung menghadangnya.
Korban sempat terlibat perang mulut dengan pengendara mobil
tersebut, dan berlangsung berkepanjangan sampai terjadi perkelahian
antara keduanya.
Warga sekitar melihat korban kemudian sudah tersungkur di pinggir
jalan dengan bersimbah darah, sehingga harus dilarikan ke rumahnya, dan
akhirnya dibawa ke RSU Ryacudu.
Hingga kini belum diperoleh informasi dari pihak kepolisian yang
berupaya mengamankan oknum pejabat diduga telah melukai wartawan Harian
Bongkar itu. (B014/R014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar