Karimun, Kepri
(ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Provinsi
Kepulauan Riau menyangkal telah mengabaikan hak didampingi penasihat
hukum sehubungan dengan penahanan dua tersangka perkara korupsi dana
hibah untuk Pilkada Karimun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing Ketua KPU Karimun Zu dan
komisioner DM. Keduanya ditahan sejak Rabu (25/4) terkait dugaan korupsi
dana hibah 2010-2011 senilai sekitar Rp12,5 miliar yang dikucurkan
Pemkab Karimun untuk penyelenggaraan Pilkada 5 Januari 2011.
"Kami telah proaktif menawarkan kepada tersangka apakah memerlukan
penasihat hukum, dan tersangka rupanya telah menunjuk penasihat
hukumnya. Namun, pada pemeriksaan hari ini, penasihat hukum bersangkutan
tidak bisa hadir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Balai Karimun Hasbi Kurniawan di Tanjung Balai Karimun,
Kamis.
Hasbi mengatakan, ketidakhadiran penasihat hukum kedua tersangka
tidak menghalangi proses pemeriksaan untuk keperluan penyempurnaan
berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami tetap membuat BAP, namun tidak memeriksa materi perkara," ucapnya.
Terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan Zu dan Dm ke
pengadilan setempat pada Senin (21/5), Hasbi mengatakan hal itu
merupakan hak tersangka, namun dalam hal penetapan sebagai tersangka dan
penahanan, penyidik telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan sebagai tersangka sudah terpenuhi sesuai aturan KUHAP
serta mekanisme yang ada pada Pasal 184 KUHAP, yaitu telah cukupnya alat
bukti, serta Pasal 21 ayat 1 tentang alasan penahanan, yaitu untuk
memudahkan pemeriksaan dan mencegah hilangnya barang bukti. Karena itu,
kami siap menghadapi sidang praperadilan itu," ucapnya.
Zu dan DM mempraperadilankan Kejari Tanjung Balai Karimun di pengadilan dengan nomor perkara Pid/02/2012.PN TBK.
Keduanya menggugat penyidik karena menilai penetapan sebagai
tersangka tidak sesuai ketentuan karena tanpa didampingi penasihat
hukum. Keduanya juga menilai penahanan yang dilakukan penyidik juga
tidak sesuai prosedur karena keduanya mengaku cukup koperatif untuk
memenuhi panggilan penyidik. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar