BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Mei 2012

Ketua Ikatan Dokter Indonesia: Buat Apa Dokter Punya Pistol?

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Dokter adalah salah satu profesi yang diizinkan memiliki pistol. Aturan ini mengacu pada SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004. Tapi rupanya, aturan ini cukup membuat heran kalangan dokter. Buat apa punya pistol?

"Buat apa dokter punya pistol? Saya rasa senjata dokter itu etika dan profesionalisme," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Zaenal Abidin, MH. Kes saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2012).

Menurut Zaenal, setahu dia, di luar dokter yang di lingkungan TNI dan Polri, dokter tidak ada yang memiliki pistol. Lagipula dalam menghadapi pasien yang dikedepankan adalah rasa kemanusiaan.

"Siapa juga yang mau digertak, orang itu pasien yang tidak berdaya. Etika dan profesionalisme yang utama. Pistol bukan untuk gagah-gagahan atau menakut-nakuti orang," tuturnya.

Dokter bukan profesi yang mencari musuh. Kalau pun ada ketidakpuasan dengan keluarga pasien, biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan pihak rumah sakit. Jadi kiranya, memiliki pistol bukan suatu pilihan.

"Dokter itu harus dekat dengan rakyat," tuturnya.

Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktik dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

Tidak ada komentar: