Indra Subagja - detikNews
Jakarta
Dokter adalah salah satu profesi yang diizinkan memiliki
pistol. Aturan ini mengacu pada SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004. Tapi
rupanya, aturan ini cukup membuat heran kalangan dokter. Buat apa punya
pistol?
"Buat apa dokter punya pistol? Saya rasa senjata dokter
itu etika dan profesionalisme," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), Dr Zaenal Abidin, MH. Kes saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2012).
Menurut
Zaenal, setahu dia, di luar dokter yang di lingkungan TNI dan Polri,
dokter tidak ada yang memiliki pistol. Lagipula dalam menghadapi pasien
yang dikedepankan adalah rasa kemanusiaan.
"Siapa juga yang mau
digertak, orang itu pasien yang tidak berdaya. Etika dan profesionalisme
yang utama. Pistol bukan untuk gagah-gagahan atau menakut-nakuti
orang," tuturnya.
Dokter bukan profesi yang mencari musuh. Kalau
pun ada ketidakpuasan dengan keluarga pasien, biasanya diselesaikan
dengan cara kekeluargaan dan pihak rumah sakit. Jadi kiranya, memiliki
pistol bukan suatu pilihan.
"Dokter itu harus dekat dengan rakyat," tuturnya.
Dalam
SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat
yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api
untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya berpangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktik dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar