Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Penolakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)
Palembang, M Daming Sunusi menjadi hakim agung terus berdatangan. Hal
ini dipicu canda Daming di depan DPR 'pemerkosa dan korban sama-sama
menikmati'.
"Gabungan dari beberapa Pusat Studi Gender dan
Lembaga Peduli Perempuan se Banyumas menolak saudara Daming Sunusi
sebagai hakim agung," kata Humas Universitas Jenderal Soedirman,
Purwokerto, Jawa Tengah, Alief Einstein dalam siaran pers yang diterima
detikcom, Rabu (16/1/2013).
Penolakan ini ditandai dengan penadatanganan petisi penolakan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di kampus Unsoed.
"Mendesak
Pemerintah untuk melakukan upaya lebih serius guna mengurangi berbagai
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pemberlakuan hukuman
yang tegas dan maksimal pada pelaku tindak perkosaan dan kekerasan
seksual lainnya pada perempuan dan anak," ujar pendatanganan petisi Dr
Tyas Retno Wulan.
Bagi akademisi tersebut, pejabat publik harus
memiliki kesadaran dan sensitivitas gender, serta tidak menjadikan
kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bahan tertawaan.
"Apalagi
tingginya kejahatan seksual terhadap anak Indonesia selama tiga tahun
terakhir pada 2010 sebanyak 1.178 kasus, pada 2011 sebanyak 1.304 kasus
dan 2012 sebanyak 1.634 kasus," cetus Tyas.
Turut menandatangani
petisi tersebut yaitu Pusat Penelitian Gender, Anak dan Pelayanan
Masyarakat Unsoed, Pusat Pelayanan Terpadu-Penangangan Kekerasan
Berbasis Gender dan Anak Banyumas, PSG STAIN Purwokerto, PSW Universitas
Wijayakusuma Purwokerto, PSG Universitas Muhamadiyah Purwokerto,
Paguyuban Buruh Migran Seruni Banyumas, Pusat Pelayanan
Terpadu-Pemberdayaan Perempuan dan Anak Banyumas, Laboratorium FH Unsoed
dan Pondok Sosiologi FISIP Unsoed.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar