BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Januari 2013

DKPP Sudah Bereskan 90 Perkara

JAKARTA - Sejak berdiri pertengahan 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Rinciannya, 31 perkara digarap ke persidangan hingga ada putusan. Sementara, 59 perkara yang masuk ke DKPP dinyatakan ditolak alias di-dismissal, setelah melalui proses kajian.

Di luar 90 itu, ada 2 perkara dicabut dan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai Januari 2013 ini.

"Di awal Januari 2013, pekan depan DKPP sudah akan menyidangkan pengaduan yang sudah masuk dan usai kajian. Insya Allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sekitar lima perkara sudah dijadwalkan persidangan," ujar Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP yang sekaligus Juru Bicara lembaga yang dipimpin Jimly Assidiqie itu, kepada JPNN, Selasa (1/1).

Nur memerinci 31 perkara yang telah diputus DKPP. Yakni, 10 putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara pemilu dan 8 putusan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu.

Selain itu, 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah. Dua penetapan DKPP yang lain mengenai pencabutan aduan.

Dijelaskan, sebanyak 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan adalah 3 dari 5 anggota KIP Aceh Tenggara,  5 anggota/Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Lainnya, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota/Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak, 2 anggota/Ketua KPU Lumajang, 5 anggota/Ketua KPU Pamekasan, dan  4 anggota/Ketua KPU Morowali. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar: