INILAH.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) tengah
membidik hakim agung yang yang memutus bebas Jonny Abbas, terpidana
penipuan penggelapan 30 kontainer telepon seluler, BlackBerry. KY curiga
ada indikasi suap di balik putusan tersebut.
Menurut Komisioner KY, Suparman Marzuki, pada awal Desember 2012, KY menerima laporan dari seseorang yang membeberkan peristiwa di balik munculnya putusan itu. Laporan itulah yang antara lain menjadi indikasi kecurigaan KY.
"Sinyalemen yang disampaikan pelapor tidak hanya mengenai salah tafsir putusan Pengadilan Tinggi Singapura, namun juga adanya indikasi suap," ungkapnya di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Suparman menuturkan lembaganya sangat tertarik dengan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim amggota yaitu Andi Abu Ayyub Salleh.
“Anehnya, satu pertimbangan utama Majelis PK diambil dari putusan perdata Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 Juli 2012, yang ternyata menyatakan Jonny dan Nurdian bersalah karena menguasai 30 kontainer secara sepihak,” tambahnya.
Dia mengungkapkan adanya kemungkinan yang akan diperiksa hanya dua hakim anggota, Djoko Sarwoko dan Andi Abu Ayyub Salleh. Sedangkan Yamanie (dulu Hakim Agung MA) akan diperiksa sebagai saksi dengan alasan sudah dipecat. “Hakim Yamanie kemungkinan hanya jadi saksi, karena dia sudah dipecat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Ansori juga menegaskan, KY masih mendalami dugaan ini. "Ini masih pendalaman, belum sampai kesimpulan," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menyatakan kesiapannya mengusut hakim membebaskan Jonny Abbas. Masyarakat diminta untuk melaporkan bila menduga terjadi suap dalam putusan tersebut.
"Kami tidak memonitor hakim, tetapi masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya. [tjs]
Menurut Komisioner KY, Suparman Marzuki, pada awal Desember 2012, KY menerima laporan dari seseorang yang membeberkan peristiwa di balik munculnya putusan itu. Laporan itulah yang antara lain menjadi indikasi kecurigaan KY.
"Sinyalemen yang disampaikan pelapor tidak hanya mengenai salah tafsir putusan Pengadilan Tinggi Singapura, namun juga adanya indikasi suap," ungkapnya di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Suparman menuturkan lembaganya sangat tertarik dengan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim amggota yaitu Andi Abu Ayyub Salleh.
“Anehnya, satu pertimbangan utama Majelis PK diambil dari putusan perdata Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 Juli 2012, yang ternyata menyatakan Jonny dan Nurdian bersalah karena menguasai 30 kontainer secara sepihak,” tambahnya.
Dia mengungkapkan adanya kemungkinan yang akan diperiksa hanya dua hakim anggota, Djoko Sarwoko dan Andi Abu Ayyub Salleh. Sedangkan Yamanie (dulu Hakim Agung MA) akan diperiksa sebagai saksi dengan alasan sudah dipecat. “Hakim Yamanie kemungkinan hanya jadi saksi, karena dia sudah dipecat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Ansori juga menegaskan, KY masih mendalami dugaan ini. "Ini masih pendalaman, belum sampai kesimpulan," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menyatakan kesiapannya mengusut hakim membebaskan Jonny Abbas. Masyarakat diminta untuk melaporkan bila menduga terjadi suap dalam putusan tersebut.
"Kami tidak memonitor hakim, tetapi masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar