Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Angelina
Sondakh, kali ini sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara
korupsi proyek pembangunan kompleks pendidikan olahraga di Hambalang,
Jawa Barat.
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai
Demokrat yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun itu datang ke gedung KPK di
Jakarta mengenakan busana berwarna merah muda pada Senin, sekitar pukul
10.45 WIB.
"Diperiksa untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi
Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha.
KPK pada 8 Januari lalu juga memeriksa beberapa
mantan anggota Komisi X DPR RI seperti Gede Pasek Suardika (Fraksi
Partai Demokrat) terkait perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit
Hambalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar