Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerjasama
dengan PPATK untuk aksi pencegahan praktek peradilan yang korup.
Kerjasama ini diharapkan bisa mendorong gerakan membersihkan jajaran
pengadilan dari KKN.
Nota kesepahaman ini ditandatangani Sekjen
MK Janedri M Gaffar dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Acara di Gedung MK,
Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/1/2012), turut hadir Ketua MK
Mahfud MD dan seluruh hakim konstitusi dalam penandatanganan MoU
tersebut.
Di dalam sambutannya, Mahfud MD berharap dengan adanya
MoU ini para hakim konstitusi, kepeniteraan dan Sekjen MK diharapkan
dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
MK juga berupaya menjaga integritasnya dalam semangat anti korupsi.
"Nota
kesepahaman ini bertujuan menetapkan upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud MD dalam sambutannya.
Mahfud
menambahkan peran MK dalam memberantas tindak korupsi di lembaganya
sudah dilakukan sejak dulu. Dia menjelaskan, MK sudah berperan aktif
dengan BPK untuk mencegah gratifikasi.
Sementara itu, Kepala
PPATK, M Yusuf mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena adanya
isu-isu transaksi mencurigakan di berbagai penyelenggaraan Pilkada. Oleh
karena itu, dirinya mengajak MK untuk melakukan MoU, karena MK
merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pilkada.
"Kita
dapat isu itu ada dari teman PPATK di daerah-daerah, tapi kita tidak
punya channel. Dengan adanya MoU ini diharapkan tindak korupsi menurun."
tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar