BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Januari 2013

MK Gandeng PPATK Cegah Peradilan Korup

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerjasama dengan PPATK untuk aksi pencegahan praktek peradilan yang korup. Kerjasama ini diharapkan bisa mendorong gerakan membersihkan jajaran pengadilan dari KKN.

Nota kesepahaman ini ditandatangani Sekjen MK Janedri M Gaffar dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Acara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/1/2012), turut hadir Ketua MK Mahfud MD dan seluruh hakim konstitusi dalam penandatanganan MoU tersebut.

Di dalam sambutannya, Mahfud MD berharap dengan adanya MoU ini para hakim konstitusi, kepeniteraan dan Sekjen MK diharapkan dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang. MK juga berupaya menjaga integritasnya dalam semangat anti korupsi.

"Nota kesepahaman ini bertujuan menetapkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud MD dalam sambutannya.

Mahfud menambahkan peran MK dalam memberantas tindak korupsi di lembaganya sudah dilakukan sejak dulu. Dia menjelaskan, MK sudah berperan aktif dengan BPK untuk mencegah gratifikasi.

Sementara itu, Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena adanya isu-isu transaksi mencurigakan di berbagai penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, dirinya mengajak MK untuk melakukan MoU, karena MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pilkada.

"Kita dapat isu itu ada dari teman PPATK di daerah-daerah, tapi kita tidak punya channel. Dengan adanya MoU ini diharapkan tindak korupsi menurun." tuturnya.

Tidak ada komentar: