BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Januari 2013

SBY Tandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini kabar gembira buat para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sebagai Hakim Ad Hoc untuk memeriksa, mengadili, suatu perkara. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 5 Tahun 2013 yang isinya tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc terhitung mulai 10 Januari 2013.
Dalam  Perpres tersebut, Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas antara lain tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan,biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc disesuaikan dengan jenis pengadilan dan tingkat penanganan perkara. Untuk Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besarnya tunjangan adalah Rp 20.500.000 – Rp 40.000.000; Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Rp 17.500.000 – Rp 32.500.000; dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan adalah Rp 17.500.000.“Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan sebagaimana dimaksud, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal Hakim Ad Hoc,” bunyi Pasal 3 Ayat (3,4) Perpres tersebut sebagaimana dikutip Tribunnews.com, dalam situs Setkab, Kamis (17/1/2013).

Tidak ada komentar: