TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini kabar gembira buat
para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sebagai Hakim Ad
Hoc untuk memeriksa, mengadili, suatu perkara. Pasalnya, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Januari lalu, telah menandatangani
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 5 Tahun 2013 yang isinya tentang
pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc terhitung mulai
10 Januari 2013.
Dalam Perpres tersebut, Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan
fasilitas antara lain tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi,
jaminan kesehatan, jaminan keamanan,biaya perjalanan dinas, dan uang
penghargaan.
Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc disesuaikan dengan jenis pengadilan
dan tingkat penanganan perkara. Untuk Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besarnya tunjangan adalah Rp 20.500.000 –
Rp 40.000.000; Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Rp
17.500.000 – Rp 32.500.000; dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan adalah
Rp 17.500.000.“Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak
penghasilan. Bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan
menerima tunjangan sebagaimana dimaksud, tidak berhak atas tunjangan
jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal Hakim Ad Hoc,”
bunyi Pasal 3 Ayat (3,4) Perpres tersebut sebagaimana dikutip
Tribunnews.com, dalam situs Setkab, Kamis (17/1/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar