BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 April 2013

Gayus: Hukuman Penjara untuk Pengusaha Bentuk Pembelajaran

Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan hukuman penjara selama satu tahun terhadap pengusaha yang membayar buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bentuk pembelajaran.
"Putusan hukuman terhadap terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan lagi oleh masyarakat banyak," kata Gayus Lumbuun, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun ini juga mendenda pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar Rp100 juta.
"Hukuman dan denda yang dikenakan ini merupakan hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar," kata Gayus.
Dia mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali di Indonesia.
Hakim Agung ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebagian didasarkan dengan konsep pemikiran "Adanya Penyalahgunaan Keadaan" yang dalam bahasa hukum (Belanda) disebut "Misbruik van Omstandigheden".
"Seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti di Indonesia saat ini, salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). Padahal masalah UMR telah diatur dengan UU," katanya.
Gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini, tetapi dirinya berkeyakinan bahwa pemanfaatan situasi dengan menekan pihak lain adalah melanggar UU.
"Saya akui banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh dengan mengupah dibawah UMR," katanya.
Gayus juga mengungkapkan bahwa konsep yang dipakai untuk menghukum merupakan konsep pemikiran Misbruik van Omstandigheden dari penyebaran ajaran konsep tersebut oleh mantan Hakim Agung Henry Panggabean.
Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.(rr)

Tidak ada komentar: