Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Terdakwa kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng
Sri Wahyuni diperbolehkan berobat dalam waktu yang tak terbatas. Neneng
diperbolehkan berobat oleh pengadilan atas dasar pertimbangan medis.
Juru
bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari memang mengaku belum
mengetahui detil soal Neneng yang diperbolehkan berobat. Namun apa yang
dilakukan pengadilan demi pertimbangan kemanusiaan.
"Itu pertimbangan kemanusiaan," kata Sobari kepada detikcom, Senin (22/4/2013).
"Dan biasanya itu kami meneruskan dari tingkat pertama," lanjut Sobari yang berjanji akan mengecek permasalahan ini.
Jaksa
KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding.
Neneng dihukum 6 tahun di tingkat pertama. KPK menyatakan keberatan atas
penetapan dari majelis hakim tersebut.
"Berkasnya belum kami terima," sammbung Sobari.
Yang
menarik, Nazaruddin -- suami dari Neneng yang juga terjerat kasus
korupsi dan berstatus terpidana -- juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama
10 hari berturut-turut sejak 11 April. Setelah kondisinya membaik, dia
dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu 20 April.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar