BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 April 2013

Ini Tanggapan Pengadilan Soal Berobatnya Neneng ke RS

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Terdakwa kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni diperbolehkan berobat dalam waktu yang tak terbatas. Neneng diperbolehkan berobat oleh pengadilan atas dasar pertimbangan medis.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari memang mengaku belum mengetahui detil soal Neneng yang diperbolehkan berobat. Namun apa yang dilakukan pengadilan demi pertimbangan kemanusiaan.

"Itu pertimbangan kemanusiaan," kata Sobari kepada detikcom, Senin (22/4/2013).

"Dan biasanya itu kami meneruskan dari tingkat pertama," lanjut Sobari yang berjanji akan mengecek permasalahan ini.

Jaksa KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding. Neneng dihukum 6 tahun di tingkat pertama. KPK menyatakan keberatan atas penetapan dari majelis hakim tersebut.

"Berkasnya belum kami terima," sammbung Sobari.

Yang menarik, Nazaruddin -- suami dari Neneng yang juga terjerat kasus korupsi dan berstatus terpidana -- juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu 20 April.

Tidak ada komentar: