INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum mantan Kabareskrim Polri
Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Friedrich Yunadi mengaku tidak
mempersoalkan penetapan status buronan terhadap kliennya oleh Kejaksaan
Agung (Kejagung). Menurutnya, penetapan status tersebut adalah hak
Kejagung.
"Adalah hak Kejagung menetapkan siapa pun
sebagai DPO atau dicekal, asal masih dalam koridor hukum yang sah," ujar
Friedrich Yunadi di Jakarta, Minggu (28/4/2013).
Namun, belum pernah ada undang-undang yang mengatur eksekutor diberi kewenangan untuk menangkap pihak yang mau dieksekusi.
"Apalagi
dicekal atau dimasukkan dalam daftar DPO, janganlah menciptakan
undang-undang semu, hormati dan patuhilah undang-undang," tegasnya.
Seperti
diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit
Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada
Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan
oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati
Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10
mobil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno
bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT
Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa
Barat 2008.
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah
Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat
sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda
Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk
kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman
3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi.
Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari
panggilan Kejaksaan. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar