BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 April 2013

Kuasa Hukum Tak Permasalahkan Status Buron Susno

INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Friedrich Yunadi mengaku tidak mempersoalkan penetapan status buronan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, penetapan status tersebut adalah hak Kejagung.

"Adalah hak Kejagung menetapkan siapa pun sebagai DPO atau dicekal, asal masih dalam koridor hukum yang sah," ujar Friedrich Yunadi di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Namun, belum pernah ada undang-undang yang mengatur eksekutor diberi kewenangan untuk menangkap pihak yang mau dieksekusi.

"Apalagi dicekal atau dimasukkan dalam daftar DPO, janganlah menciptakan undang-undang semu, hormati dan patuhilah undang-undang," tegasnya.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. [ton]

Tidak ada komentar: