VIVAnews -
Rencana pemakaman mewah di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari,
Kabupaten Bogor jadi 'kuburan' bagi karir politik Iyus Djuher, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Gara-gara
disangka menerima suap Rp500 juta dari pengurusan lahan seluas 1 juta
meter persegi itu, Iyus dicopot dari berbagai jabatan politiknya.
Sehari setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin lahan itu, Iyus langsung dicopot dari kursi Ketua DPRD Bogor. DPP Demokrat memproses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan. Tak hanya itu hukuman bagi Iyus. Demokrat juga memecatnya dari jabatan di partai, yaitu Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor.
Berdasarkan organisasi partai, kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua, kader Demokrat yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, akan langsung dipecat dari jabatannya maupun dari kepengurusan partai. Hal ini pun sebelumnya telah diterapkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas langsung memberhentikan diri,” kata Max, Kamis 18 April 2013. Saat mundur 23 Februari 2013, Anas sudah berstatus tersangka dugaan korupsi pada proyek pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Bogor.
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan, pemecatan Iyus Djuher merupakan implementasi pakta integritas partai yang sudah diteken semua kader Demokrat hingga Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Pakta Integritas Demokrat itu disebutkan, jika ada kader yang menjadi tersangka korupsi, maka wajib mengundurkan diri atau dipecat. "Kami nggak main-main lagi. Kami mau jadi parpol bersih," ujar Sutan.
Meski penangkapan Iyus memperburuk citra Demokrat, Sutan menilai itu sudah resiko politik. Tetapi, Sutan menegaskan, bukan hanya Demokrat saja yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Di luar banyak kok yang berurusan dengan KPK," kata dia.
Bantahan Ketua DPRD Bogor
Setelah diperiksa 1x24 jam sejak ditangkap, Iyus Djuher akhirnya ditahan, Kamis kemarin di Rumah Tahanan KPK. Mengenakan baju tahanan berwarna putih, Iyus bersikukuh tidak bersalah.
Wartawan mengonfirmasi Iyus soal uang yang diterimanya Rp500 juta dari Dirut PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo. Uang tersebut diduga berkaitan pengurusan izin lahan pemakaman khusus. "Tidak ada. Itu isu-itu isu," jawab Iyus.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor) dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan dan Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara untuk pihak swasta, Nana Supriatna ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Sentot Susilo ditahan di rutan KPK.
Tersangka, apa peran Ketua DPRD Bogor?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengungkapkan bahwa izin lahan pemakaman mewah tersebut merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor. Lantas, mengapa suap diberikan kepada Ketua DPRD?
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Iyus diduga melobi Pemerintah Daerah untuk pengurusan izin lahan. Adapun lahan ini dimiliki berbagai pihak, mulai dari warga hingga pemerintah, khususnya Perhutani.
Sehari setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin lahan itu, Iyus langsung dicopot dari kursi Ketua DPRD Bogor. DPP Demokrat memproses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan. Tak hanya itu hukuman bagi Iyus. Demokrat juga memecatnya dari jabatan di partai, yaitu Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor.
Berdasarkan organisasi partai, kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua, kader Demokrat yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, akan langsung dipecat dari jabatannya maupun dari kepengurusan partai. Hal ini pun sebelumnya telah diterapkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas langsung memberhentikan diri,” kata Max, Kamis 18 April 2013. Saat mundur 23 Februari 2013, Anas sudah berstatus tersangka dugaan korupsi pada proyek pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Bogor.
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan, pemecatan Iyus Djuher merupakan implementasi pakta integritas partai yang sudah diteken semua kader Demokrat hingga Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Pakta Integritas Demokrat itu disebutkan, jika ada kader yang menjadi tersangka korupsi, maka wajib mengundurkan diri atau dipecat. "Kami nggak main-main lagi. Kami mau jadi parpol bersih," ujar Sutan.
Meski penangkapan Iyus memperburuk citra Demokrat, Sutan menilai itu sudah resiko politik. Tetapi, Sutan menegaskan, bukan hanya Demokrat saja yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Di luar banyak kok yang berurusan dengan KPK," kata dia.
Bantahan Ketua DPRD Bogor
Setelah diperiksa 1x24 jam sejak ditangkap, Iyus Djuher akhirnya ditahan, Kamis kemarin di Rumah Tahanan KPK. Mengenakan baju tahanan berwarna putih, Iyus bersikukuh tidak bersalah.
Wartawan mengonfirmasi Iyus soal uang yang diterimanya Rp500 juta dari Dirut PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo. Uang tersebut diduga berkaitan pengurusan izin lahan pemakaman khusus. "Tidak ada. Itu isu-itu isu," jawab Iyus.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor) dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan dan Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara untuk pihak swasta, Nana Supriatna ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Sentot Susilo ditahan di rutan KPK.
Tersangka, apa peran Ketua DPRD Bogor?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengungkapkan bahwa izin lahan pemakaman mewah tersebut merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor. Lantas, mengapa suap diberikan kepada Ketua DPRD?
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Iyus diduga melobi Pemerintah Daerah untuk pengurusan izin lahan. Adapun lahan ini dimiliki berbagai pihak, mulai dari warga hingga pemerintah, khususnya Perhutani.
"Ada yang statusnya semacam daerah konservasi hutan, untuk serapan air," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP.
KPK yakin, Dirut PT
Gerindo Perkasa, Sentot Susilo sudah menggalang lobi untuk pengurusan
izin lahan itu, jauh-jauh hari sebelum akhirnya ditangkap KPK, Selasa 16
April 2013. "Sampai akhirnya ada kesepakatan itu. Tapi, yang pasti lobi
dilakukan sebelum hari penangkapan," jelas Johan. Meski begitu, KPK
masih mengusut apakah ada pihak selain Sentot Susilo yang menyuap.
Diduga, Iyus menerima sejumlah uang dari Sentot Susilo, melalui Usep dan Listo. Iyus diduga mendapat jatah Rp500 juta karena 'membantu' pengurusan izin lahan pemakaman itu.
Sebenarnya, Sentot memberikan uang Rp800 juta kepada Usep dan Listo di rest area kawasan Sentul, Bogor, Selasa lalu. Dari jumlah itu, Usep dan Listo berencana menyerahkan Rp500 juta untuk Iyus. Sementara sisanya akan dibagi-bagikan Usep, Listo, dan beberapa pihak lainnya.
Meski ada bantahan dari Iyus, KPK tidak bergeming. Untuk menguatkan sangkaan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, terutama di ruangan Badan Pelayanan Terpadu.
"Dokumen-dokumen itu semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait izin lokasi pemakaman khusus," kata Johan.
Tempat yang digeledah adalah kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, ruang kerja Iyus di DPRD Bogor, kantor Bupati Bogor, rumah Iyus di Ciomas, danKantor Badan Pelayanan Terpadu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Selasa 16 April 2013. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sembilan orang dan uang Rp800 juta. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dan menahan mereka. Sisanya, dilepaskan karena dinilai tak terkait dengan kasus ini. (np)
Diduga, Iyus menerima sejumlah uang dari Sentot Susilo, melalui Usep dan Listo. Iyus diduga mendapat jatah Rp500 juta karena 'membantu' pengurusan izin lahan pemakaman itu.
Sebenarnya, Sentot memberikan uang Rp800 juta kepada Usep dan Listo di rest area kawasan Sentul, Bogor, Selasa lalu. Dari jumlah itu, Usep dan Listo berencana menyerahkan Rp500 juta untuk Iyus. Sementara sisanya akan dibagi-bagikan Usep, Listo, dan beberapa pihak lainnya.
Meski ada bantahan dari Iyus, KPK tidak bergeming. Untuk menguatkan sangkaan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, terutama di ruangan Badan Pelayanan Terpadu.
"Dokumen-dokumen itu semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait izin lokasi pemakaman khusus," kata Johan.
Tempat yang digeledah adalah kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, ruang kerja Iyus di DPRD Bogor, kantor Bupati Bogor, rumah Iyus di Ciomas, danKantor Badan Pelayanan Terpadu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Selasa 16 April 2013. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sembilan orang dan uang Rp800 juta. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dan menahan mereka. Sisanya, dilepaskan karena dinilai tak terkait dengan kasus ini. (np)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar