VIVAnews - Laporan pengaduan masyarakat terkait
dugaan korupsi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat. Dari sejumlah laporan yang masuk,
umumnya dilakukan oleh para penyelenggara negara untuk biaya politik
dari uang APBN maupun APBD.
"Laporan naik menjelang 2014. Trennya ternyata para pejabat itu
mencari biaya pemilu dengan korupsi keuangan negara atau suap, misalnya
di bagian perizinan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di
Jakarta, Minggu, 21 April 2013.
Belum lama ini, KPK kembali menangkap seorang legislator. Kali ini
yang ditangkap adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Politikus
Partai Demokrat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah
menjalani pemeriksaan karena diduga menerima suap pengurusan ijin lahan
yang akan dibangun pemakaman khusus. Bambang menegaskan, operasi itu
berhasil karena merupakan bagian dari pengaduan masyarakat.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi memungkinkan seorang pejabat
publik untuk melakukan korupsi, apalagi menjelang pemilu. Sistem pemilu
yang ada saat ini pun kata Bambang, berpotensi terjadi korupsi. Jika
sistem pemilu berdasarkan nomor urut, maka sebagian besar uang yang
dikorupsi akan disumbangkan ke partai. Itu dilakukan agar mendapatkan
posisi teratas di nomor urut.
Sebaliknya jika sistem pemilu berdasarkan perolehan suara
terbanyak, maka pelaku tipikor cenderung menggunakan hasil korupsinya
itu untuk kepentingan dirinya sendiri. "Nah saya tidak tahu cara mana
yang akan digunakan. Tapi trennya begitu," ujar Bambang.
Dari laporan yang masuk, Bambang menjelaskan, kebanyakan dari
daerah. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Meski begitu,
laporan di tingkat pusat juga ada. Salah satunya di Kementerian Agama.
"Terutama soal haji. Di Depag harus lebih ketat, uang haji ini harus
dialihkan ke bank-bank yang kompeten," ucapnya.
Pihaknya membantah kegiatan operasi tangkap tangan dengan menyasar
para pejabat daerah merupakan pengalihan isu dari kasus-kasus besar yang
ditangani oleh KPK. Baginya semua laporan masyarakat baik dari daerah
maupun pusat, jika ada bukti dan indikasi kuat, maka KPK wajib
meresponnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar