Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Majelis hakim menghukum mati Prada Mart
Azzanul Ikhwan (23), terdakwa pembunuhan Opon (39) dan anaknya, Shinta.
Banyak hal yang memberatkan.
Hal-hal yang meringankan dan
memberatkan itu disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di
Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu
(24/4/2013).
"Setelah melihat sikap dan perilaku terdakwa, serta
riwayat dan prestasi selama 3 tahun menjadi anggota TNI, majelis tidak
menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk
Sugeng Sutrisno di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno
Hatta, Rabu (24/4/2013).
Hal yang memberatkan, sebagai anggota
TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya
melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa
merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai
rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif 303/13/1 Kostrad.
Alasan
yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis.
Di sisi lain, selama sidang, terdakwa sama sekali tidak meneteskan air
mata. Terdakwa juga cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak
jujur.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.
"Pembunuhan
ditujukan pada yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI
adalah melindungi dan menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya.
Saat putusan dibacakan, Prada Mart hanya bisa menunduk. Ia divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar