BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 April 2013

Ini Sederet Alasan Hakim Hukum Mati Prada Mart

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Majelis hakim menghukum mati Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terdakwa pembunuhan Opon (39) dan anaknya, Shinta. Banyak hal yang memberatkan.

Hal-hal yang meringankan dan memberatkan itu disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).

"Setelah melihat sikap dan perilaku terdakwa, serta riwayat dan prestasi selama 3 tahun menjadi anggota TNI, majelis tidak menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).

Hal yang memberatkan, sebagai anggota TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.

Selain itu, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif 303/13/1 Kostrad.

Alasan yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis. Di sisi lain, selama sidang, terdakwa sama sekali tidak meneteskan air mata. Terdakwa juga cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak jujur.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.

"Pembunuhan ditujukan pada yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI adalah melindungi dan menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya.

Saat putusan dibacakan, Prada Mart hanya bisa menunduk. Ia divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.

Tidak ada komentar: