INILAH.COM, Jakarta - Setelah mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/sidang
internasional Kemenlu dari kurun waktu 2004-2005, Sekjen penggantinya
yakni Budi Bowoleksono terserat kasus hukum lain.
Budi
Bowoleksono saat ini berurusan dengan sengketa hukum tata usaha negara
(TUN). Sebagai pejabat publik, Budi diduga melakukan pelanggaran
Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53 / 2010, dan Asas-Asaas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris
Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011.
SK
itu terkait Keputusan Atas Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
diplomat muda Taufik Rigo yang ditarik secara sepihak saat bertugas di
KBRI Tananarive-Madagaskar.
Dari dokumen dan data, sengketa hukum
TUN ini sudah mencapai tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi
yang diajukan Budi itu diterima kepaniteraan pengadilan TUN MA pada 16
Agustus 2012 dan ditandatangani Panitera Wahidin.
Di MA, memori
kasasi Sekjen Kemlu yang telah memiliki Nomor Perkara : 459 K/TUN/2012
telah diputus. Tim Yudisial C yang terdiri dari hakim P1 Supandi, Hakim
P2 Hary Djatmiko, Hakim P3 H Yulius dengan Panitera Pengganti Rafmiwan
Murianeti SH MH memutus amar putusan, menolak memori kasasi tersebut
tertanggal 25 Februari 2013.
Kasubag Humas Mahkamah Agung (MA)
Rudi Rudyanto membenarkan MA telah mengeluarkan keputusan menolak
permohonan kasasi yang diajukan Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono sejak 25
Februari 2013.
"Putusan kasasi di MA kan Tolak, artinya adalah
menolak permohonan pemohon kasasi, dan itu artinya putusan MA adalah
menguatkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Tingkat I) dan PT
TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Tingkat Banding)," kata Rudi
saat dihubungi, Senin (22/4/2013).
Disinggung soal eksekusi
putusan, Rudi menjelaskan, masalah itu bukan urusan MA lagi. Dia mengaku
hanya bisa menyampaikan, apa yang sudah tertera di website MA terkait
kasasi Sekjen Kemlu. "Soal itu (eksekusi) coba tanyakan kepada PTUN
Jakarta," tandasnya.
Memori Kasasi diajukan Sekjen Kemlu karena
dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Tingkat II
/Banding) tertanggal 12 Juni 2012. Vonis itu menguatkan putusan majelis
hakim Pengadilan TUN (Tingkat I, Jakarta) 1 November 2011, terkait SK
Sekjen itu.
Dalam pokok perkara majelis memutus 5 hal, menerima
gugatan pengugat (Taufik Rigo) untuk seluruhnya; menyatakan batal SK
Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari
2011; mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono) mencabut SK
tersebut; mewajibkan tergugat (Budi) untuk merehabilitasi harkat dan
martabat penggugat (Taufik), serta mengembalikan penggugat pada
kedudukan semula atau yang setara dengan itu; menghukum tergugat (Budi)
untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp234 ribu.
Budi
sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
saksi untuk tersangka Sudjadnan pada Kamis (8/12/11) terkait kasus
dugaan korupsi anggaran penyelenggaran seminar/konferensi internasional
di Kemlu tahun 2004-2005.
SK Sekretaris Jenderal No
153/KPK/HD/I/2011/19/02 keluar untuk memperkuat SK Kepala Biro
Kepegawaian Kemlu No 106/KPK/HD/XII/2010/19 tertanggal 31 Desember 2010
tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Taufik.
Padahal
penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang
salah satunya bersumber dari fitnah atasan Taufik yang bernisial
SS.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar