BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 April 2013

Gugatan Ditolak, Sekjen Kemlu Harus Cabut SK

INILAH.COM, Jakarta - Setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/sidang internasional Kemenlu dari kurun waktu 2004-2005, Sekjen penggantinya yakni Budi Bowoleksono terserat kasus hukum lain.

Budi Bowoleksono saat ini berurusan dengan sengketa hukum tata usaha negara (TUN). Sebagai pejabat publik, Budi diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53 / 2010, dan Asas-Asaas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011.

SK itu terkait Keputusan Atas Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS diplomat muda Taufik Rigo yang ditarik secara sepihak saat bertugas di KBRI Tananarive-Madagaskar.

Dari dokumen dan data, sengketa hukum TUN ini sudah mencapai tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi yang diajukan Budi itu diterima kepaniteraan pengadilan TUN MA pada 16 Agustus 2012 dan ditandatangani Panitera Wahidin.

Di MA, memori kasasi Sekjen Kemlu yang telah memiliki Nomor Perkara : 459 K/TUN/2012 telah diputus. Tim Yudisial C yang terdiri dari hakim P1 Supandi, Hakim P2 Hary Djatmiko, Hakim P3 H Yulius dengan Panitera Pengganti Rafmiwan Murianeti SH MH memutus amar putusan, menolak memori kasasi tersebut tertanggal 25 Februari 2013.

Kasubag Humas Mahkamah Agung (MA) Rudi Rudyanto membenarkan MA telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono sejak 25 Februari 2013.

"Putusan kasasi di MA kan Tolak, artinya adalah menolak permohonan pemohon kasasi, dan itu artinya putusan MA adalah menguatkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Tingkat I) dan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Tingkat Banding)," kata Rudi saat dihubungi, Senin (22/4/2013).

Disinggung soal eksekusi putusan, Rudi menjelaskan, masalah itu bukan urusan MA lagi. Dia mengaku hanya bisa menyampaikan, apa yang sudah tertera di website MA terkait kasasi Sekjen Kemlu. "Soal itu (eksekusi) coba tanyakan kepada PTUN Jakarta," tandasnya.

Memori Kasasi diajukan Sekjen Kemlu karena dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Tingkat II /Banding) tertanggal 12 Juni 2012. Vonis itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan TUN (Tingkat I, Jakarta) 1 November 2011, terkait SK Sekjen itu.

Dalam pokok perkara majelis memutus 5 hal, menerima gugatan pengugat (Taufik Rigo) untuk seluruhnya; menyatakan batal SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011; mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono) mencabut SK tersebut; mewajibkan tergugat (Budi) untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat (Taufik), serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu; menghukum tergugat (Budi) untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp234 ribu.

Budi sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan pada Kamis (8/12/11) terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaran seminar/konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.

SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 keluar untuk memperkuat SK Kepala Biro Kepegawaian Kemlu No 106/KPK/HD/XII/2010/19 tertanggal 31 Desember 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Taufik.

Padahal penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang salah satunya bersumber dari fitnah atasan Taufik yang bernisial SS.[jat]

Tidak ada komentar: