Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim terkait
penerimaan hadiah dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial
Pemerintah Kota Bandung.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ST," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
ST
atau Setyabudi Tejocahyono adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Bandung yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Empat hakim yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Pengadilan Negeri
Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat
CH Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jawa Barat Marni Emmy Mustafa dan
mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.
KPK menangkap hakim Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat
(23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari perantara bernama Asep Triana.
KPK
menemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS serta
berita acara
pemeriksaan atas nama Dada Rosada di kantor hakim Setyabudi, yang
menjadi hakim ketua dalam sidang korupsi dana bantuan sosial dengan
tujuh PNS sebagai terdakwa.
Selain itu KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat Rp350 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar