INILAH.COM, Jakarta - Usai melayangkan surat gugatan secara
resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), anggota Tim Advokasi
Buruh, Bayu meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk
mencek silang sebelum memberikan penangguhan upah bagi buruh oleh
sejumlah perusahaan.
"Kami minta ke depannya Jokowi
melakukan kroscek dalam upaya penangguhan upah. Jangan sampai terjadi
manipulasi dalam proses penangguhan," ujarnya, Senin (22/4/2013).
Menurutnya
gugatan melalui PTUN ini akan menjadi titik masuk agar gubernur mampu
membenahi secara komprehensif terhadap jajarannya. Karena disinyalir ada
konspirasi yang dilakukan oleh anak buah Jokowi dengan perusahaan untuk
memenuhi proses penangguhan upah.
"Dengan gugatan ini,
fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan kepada Jokowi untuk
memeriksa prosesnya. Karena jika semua dilakukan secara transparan,
proses gugat menggugat tidak akan ada lagi," tambahnya.
Sebelumnya,
Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) hari ini resmi melayangkan
gugatan melalui PTUN yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi
terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengabulkan penangguhan
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan delapan perusahaan di Jakarta.
[tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar