Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Terkait kasus Simulator SIM, KPK pernah
memeriksa empat anggota DPR RI sebagai saksi Djoko Susilo. Namun,
ternyata tak ada satupun nama anggota dewan itu di surat dakwaan mantan
Kakorlantas itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menilai, keterangan
keempatnya tidak dibutuhkan untuk mendakwa Djoko Susilo yang kemudian
membuat keempatnya tak ada di surat dakwaan.
"Berarti, menurut
jaksa, peristiwa itu, data itu, tidak dibutuhkan untuk mendakwa DS,"
kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta,
Selasa (23/4/2013).
Empat anggota DPR RI yang pernah diperiksa
penyidik terkait kasus ini berasal dari komisi Hukum, baik yang masih
aktif maupun tidak. Mereka yakni mantan Ketua Komisi III Benny K Harman,
Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, serta dua anggota Komisi III,
Herman Hery dan Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Ketua Panitia
proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan, mengaku pernah bertemu
sejumlah politisi Senayan terkait Simulator SIM. Pengacara Teddy, Dwi
Ria Latifa menuturkan kliennya datang ke tempat itu bertemu sejumlah
politisi hanya diperintah.
"Faktanya seperti itu, tunggu saja di pengadilan," jelas Dwi Ria, Selasa (19/3).
Dwi
Ria hanya menjawab diplomatis, kliennya hanya mengikuti perintah
atasannya Irjen Djoko untuk hadir dalam pertemuan itu. Pertemuan
dilakukan dengan sejumlah politisi mulai dari restoran Kings Crab,
Nippon Kan, restoran di Plaza Senayan, hingga di Dharmawangsa.
Pertemuan
dilakukan akhir 2010. Dalam beberapa pertemuan itu, Teddy datang
ditemani Irjen Djoko, ada juga yang datang seorang diri. Dwi Ria tak
membantah bila ada percakapan telepon yang dilakukan kliennya dengan
beberapa politisi itu.
Kenyataannya justru nama-nama politisi
Senayan itu tak ada di surat dakwaan Djoko Susilo. Bagaimana bisa
dibuktikan keterlibatannya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar