Ajang pemilu 2014 memang tidak kalah serunya dengan acara kuis dan sinetron di televisi.
(Inilah.com)
Setelah
publik menyoroti keikutsertaan artis dalam mencoba peruntungannnya
masuk daftar caleg, kembali Susno Duadji yang dimajukan sebagai caleg
Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan
Jawa Barat I.
Notabene Susno masih mempunyai kasus hukum dengan
dua kasus yang menjeratnya perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah
Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Akibat
kasusnya tersebut, Susno dipaksa digelandang oleh Jaksa tetapi dirinya
menolak. Dalam kasusnya tersebut Susno dipidana tiga tahun enam bulan
penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majunya
Susno Duadji sebagai caleg PBB menjadi bukti ke publik bahwa PBB tidak
bertanggung jawab secara moral dalam mengajukan calon yang bermasalah.
Seharusnya parpol punya tanggung jawab moral dalam mendorong calon yang
berkualitas baik dari dalam kadernya maupun calon luar.
Apa
jadinya apabila calon bermasalah yang diajukan oleh setiap parpol
diloloskan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun nantinya
berhasil memenangkan suara terbanyak, dimungkinkan akan terjadi
kekisruhan dan kecacatan dalam Pemilu 2014.
Kasus pencalegan
seseorang yang memiliki masalah hukum bukan terjadi di kasus Susno
semata, sejumlah caleg yang bermasalah maju di Pemilu 2014 diantaranya
Muhammad Misbakhun, mantan politisi PKS yang divonis bebas kasus
pemalsuan letter of credit Bank Century, yang kini maju menjadi calon
legislator dari Partai Golkar.
Belum terbentuknya kesadaran rasa
malu dari kader calon legislatif serta kadar etika yang terkesan
dikesampingkan demi hasrat mengejar kekuasaan, padahal negara ini
dibangun dengan landasaran budaya dan moral etis.
Dari beberapa
kasus, publik seakan kehilangan harapan dalam mengharapkan pemimpin yang
bersih, jujur serta bebas dari korupsi, tidak bisa disalahkan juga
publik menganggap bahwa bunker koruptur terjadi di partai poliktik
dengan cara mengajukan orng yang memiliki sangkutan kasus korupsi
sebagai calon anggota legislatif.
Kedewasaan serta kepintaran
publik dalam mengkritisi ajuan calon legislatif dari parpol yang
ternyata mental, tidak membuahkan hasil parpol menganulir calon justru
membiarkan hal ini terus terjadi. Dalam pemilu 2014, publik jangan
memilih calon yang bermasalah dan cacat hukum agar tidak mengulangi
kegagalan mencetak anggota DPR yang bersih pada pemilu tahun sebelumnya.
Marentina S
Jalan Bumi Sawangan Indah II No.8a
Depok, Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar