Pekanbaru (ANTARA
News) - Briptu Fedian Sinaga, oknum anggota Satuan Polisi Perairan
Polres Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pelaku perampokan Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Pantai Cermin, Kampar, akan dipecat dari
kesatuan.
"Yang jelas, segala proses hukum akan tetap berlanjut. Sanksi
yang jelas akan diterima Briptu F atau Briptu S (Fedian Sinaga) adalah
pemecatan tidak hormat dari kesatuan," kata Kepala Bidang Humas Polda
Riau, AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Hermansyah mengatakan, ada sejumlah persyaratan dan persoalan
yang menyebabkan seorang anggota Polri itu harus dipecat secara tidak
hormat.
"Salah satunya adalah melakukan pelanggaran hukum berat. Termasuk
yang dilakukan oleh pelaku oknum Polair Pelalawan itu," katanya.
Briptu Fedian Sinaga sebelumnya nekad berupaya merampok BRI
Cabang Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/4). Dalam
aksinya, tersangka juga sempat menyandera seorang petugas polisi, Briptu
Dedi yang berjaga di Kantor BRI tersebut.
Namun aksi pelaku dapat digagalkan setelah Aiptu Maryono,
seorang anggota polisi lainnya yang kebetulan tinggal tidak jauh dari
Kantor BRI tersebut nekad menghadang Briptu Fedian Sinaga.
Bahkan dalam rekaman kamera pemantau (cctv) yang terpasang di
beberapa titik Kantor BRI tersebut, tampak adegan perkelahian sengit
antara pelaku dengan Aiptu Maryono, sebelum akhirnya pelaku melarikan
diri menggunakan mobil berwarna perak.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti ketika dua peluru menembus
kedua kakinya setelah mobil yang dikendarai pelaku keluar dari jalur.
"Saat ini pelaku masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara
Polda Riau di Pekanbaru. Setelah sembuh, maka proses hukum akan tetap
berlanjut," kata AKBP Hermansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar