Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum 1 tahun penjara
bagi pengusaha yang menggaji buruh di bawah Upah Minimum Regional
(UMR). Hal ini menjadi momentum bagi MA untuk membuat putusan-putusan
yang memihak kepada keadilan dan masyarakat banyak.
"Putusan
tersebut mematahkan fakta berkepanjangan yang sudah menjadi mitos bahwa
pengadilan selalu memihak pengusaha/orang kaya," kata anggota Komisi III
DPR Eva Sundari dengan detikcom, Kamis (25/4/2013).
Pengusaha
asal Surabaya Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU
Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr
Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
"Selain itu, putusan ini
juga membesarkan hati dan menimbukkan harapan bahwa keadilan bisa
diwujudksn di proses hukum di Indonesia," ujar Eva.
Eva berharap,
putusan peradilan tertinggi ini diikuti oleh pengadilan di bawahnya.
Para hakim di tingkat pertama dan tingkat banding tak segan-segan
menghukum pengusaha yang menggaji buruh di bawah UMR.
"Semoga ini
menjadi preseden bagi para hakim dalam memutus perkara-perkara yang
melibatkan para wong cilik atau dhuafa. Hukum sudah menimbulkan harapan
bagi wong cilik," pungkas Eva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar