Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Terpidana korupsi Susno Duadji telah
ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan
menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana korupsi
dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan PT Salmah Arwana Lestari
itu.
"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Darmono
menegaskan, atas penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk
memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana
putusan pengadilan.
"Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya,
mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago,
Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah
Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan
Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT
Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar