Rivki - detikNews
Jakarta - Masyarakat diimbau waspada terkait maraknya
modus penipuan dan penculikan dengan motif polisi gadungan. Warga
diminta jangan ragu-ragu untuk meminta kartu anggota jika berurusan
dengan polisi.
"Selain itu minta juga surat izin pemanggilan jika
memang dipanggil, dan itu diperbolehkan," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Senin (1/7/2012).
Warga
juga boleh meminta anggota Polsek setempat untuk hadir jika rumahnya
didatangi petugas kepolisian. Hal itu diperlukan agar warga tidak
dirugikan akibat ulah polisi gadungan.
"Bisa juga telepon Polsek setempat jika merasa curiga. Supaya anggota Polsek terdekat akan melakukan pengawalan," jelasnya.
Sebelumnya
aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti
yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$
3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi.
Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar