Syarifah Nur Aida - detikNews
Jakarta - Susno Duadji berucap di youtube soal tidak
sahnya eksekusi pada dirinya. Susno menyebut putusan Mahkamah Agung (MA)
itu tidak ada perintah menahan. Apa kata Wamen Denny Indrayana soal
argumen Susno itu?
"Ini dikatakan penahanan batal, tak ada itu
batal. Ini kan pendapat Pak Susno, teori hukumnya dia. Ini "res judicata
pro veritate habetur", atau suatu putusan tidak dianggap keliru kecuali
dibatalkan proses yang lebih tinggi," jelas Denny di sela-sela seminar
yang digelar Kemenkum di Gandul, Cinere, Depok, Selasa (30/4/2013).
Denny
menjelaskan, yang bisa membatalkan putusan hukum hanya MA. "Faktanya,
MA tidak menggunakan putusan pengadilan batal, apalagi oleh terpidana
sendiri, oleh kuasa hukumnya. Itu pendapat pribadi, tidak bisa
membatalkan putusan," jelasnya.
Sekarang, lanjut Denny, sekarang
faktanya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA memutus Susno
terbukti korupsi, divonis 3 tahun 6 bulan.
"Ya laksanakan," terangnya.
Denny juga menjelaskan, siapa yang menghalangi eksekusi proses hukum bisa saja dikenai pasal 216 KUHP karena melawan UU.
"Dikenai
pasal 216 bisa saja, dikenakan pasal "obstruction of justice". Semua
orang harus menghormati putusan pengadilan, tidak boleh membangkang,"
tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar