Jpnn
JAKARTA -
Komisi Yudisial (KY) menyatakan, vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk hakim Kartini Julianna
Marpaung sudah tepat dan sesuai. Kartini bukan hanya divonis penjara
saja tapi juga harus membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan
penjara. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini tetap dianggap sepadan dengan
perbuatannya menerima suap. Jaksa menuntut Kartini 15 tahun penjara
dengan denda Rp750 juta.
"Vonis 8 tahun itu sudah bagus. Artinya kalau penegak hukum melakukan tindakan melawan hukum kan kalau tidak ada yang meringankan itu sudah maksimal. Hukuman itu semoga menjadi shock theraphy bagi hakim yang lain," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Kini, selain divonis, Kartini juga kehilangan pekerjaannya sebagai seorang hakim. Ia terlibat kasus ini setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Grobogan. Imam mengatakan Kartini nantinya akan diberhentikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kartini dipecat dan diberhentikan secara tidak terhormat karena melanggar etika sebagai seorang hakim.
"Tentunya kita harap Mahkamah Agung cepat mengirimkan rekomendasi ke Presiden agar segera diberhentikan," tegas Imam.
Sementara itu terkait jalannya persidangan kasus Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang, kata Imam, pihaknya sudah memantau. Sejauh ini tidak ada penyimpangan maupun konflik kepentingan, meski yang disidang adalah seorang hakim.
"Mereka melakukan dengan independen saya kira tidak masalah. Sejauh ini belum ada laporan. Tapi kalau misalnya ada laporan tentunya akan kita tindaklanjuti," tandas Imam. (flo/jpnn)
"Vonis 8 tahun itu sudah bagus. Artinya kalau penegak hukum melakukan tindakan melawan hukum kan kalau tidak ada yang meringankan itu sudah maksimal. Hukuman itu semoga menjadi shock theraphy bagi hakim yang lain," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Kini, selain divonis, Kartini juga kehilangan pekerjaannya sebagai seorang hakim. Ia terlibat kasus ini setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Grobogan. Imam mengatakan Kartini nantinya akan diberhentikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kartini dipecat dan diberhentikan secara tidak terhormat karena melanggar etika sebagai seorang hakim.
"Tentunya kita harap Mahkamah Agung cepat mengirimkan rekomendasi ke Presiden agar segera diberhentikan," tegas Imam.
Sementara itu terkait jalannya persidangan kasus Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang, kata Imam, pihaknya sudah memantau. Sejauh ini tidak ada penyimpangan maupun konflik kepentingan, meski yang disidang adalah seorang hakim.
"Mereka melakukan dengan independen saya kira tidak masalah. Sejauh ini belum ada laporan. Tapi kalau misalnya ada laporan tentunya akan kita tindaklanjuti," tandas Imam. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar