INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai,
perlu ada sanksi tegas dan berat bagi para pelaku kekerasan seksual
terhadap anak dan perempuan, dengan demikian hal tersebut akan menjadi
peringatan dan efek jera bagi orang lain jika akan melakukan tindakan
tersebut.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait menilai sanksi hukuman dalam Undang-undang
Perlindungan Anak belumlah memberikan efek jera karena masih terbilang
ringan.
"Hukuman yang diberikan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup bagi pelaku kekerasan," ujar Arist, Minggu (21/4/2013).
Ia
mencontohkan, India pun telah mengamandemen UU dinegaranya menyusul
aksi pemerkosaan di bis yang menghebohkan itu dan Korea Selatan pun
memberikan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan.
"Untuk itu,
Komnas Anak akan bertemu dengan DPR RI untuk bisa merevisi sanksi-sanksi
itu agar menimbulkan efek jera," tandas Arist.
Di tempat yang
sama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda
Amalia Sari mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas
pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar pelaku tidak mengulang lagi perbuatannya," ujar Linda.
Kehadiran
Linda di Silang Monas untuk menghadiri kampanye dan peluncuran Gerakan
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dimana Istri Agum
Gumelar itu didaulat sebagai Ikon Gerakan. Gerakan ini diinisiasi oleh
Komisi Nasional Perlindungan Anak.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar