BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 April 2013

Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai, perlu ada sanksi tegas dan berat bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, dengan demikian hal tersebut akan menjadi peringatan dan efek jera bagi orang lain jika akan melakukan tindakan tersebut.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai sanksi hukuman dalam Undang-undang Perlindungan Anak belumlah memberikan efek jera karena masih terbilang ringan.

"Hukuman yang diberikan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup bagi pelaku kekerasan," ujar Arist, Minggu (21/4/2013).

Ia mencontohkan, India pun telah mengamandemen UU dinegaranya menyusul aksi pemerkosaan di bis yang menghebohkan itu dan Korea Selatan pun memberikan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan.

"Untuk itu, Komnas Anak akan bertemu dengan DPR RI untuk bisa merevisi sanksi-sanksi itu agar menimbulkan efek jera," tandas Arist.

Di tempat yang sama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar pelaku tidak mengulang lagi perbuatannya," ujar Linda.

Kehadiran Linda di Silang Monas untuk menghadiri kampanye dan peluncuran Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dimana Istri Agum Gumelar itu didaulat sebagai Ikon Gerakan. Gerakan ini diinisiasi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.[bay]

Tidak ada komentar: