JPNN.com JAKARTA - Ketua
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan palu atas Tri Hastono.
Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung MA, Jakarta, Rabu
(20/5) mengatakan MKH memutuskan telah memberhentikan Tri Hastono.
Menurut Erman, Tri Hastono diberhentikan
sebagai hakim Pengadilan Negeri Mataram itu karena terbukti telah
meniduri K, istri Suyanto, seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa
Tenggara Barat.
Tidak hanya sekali, tapi Hastono terbukti telah berhubungan badan dengan K beberapa kali.
"Ada hubungan khusus dengan istri pelapor.
Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami istri dengan
terlapor," kata Erman seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com).
Perbuatan mesum bersama K dilakukan
Hastono di hotel di Kupang. Tak hanya di hotel, dalam sidang kehormatan
juga terbukti Hastono meniduri K di rumah dinasnya.
Atas tindakannya yang bertolak belakang
dengan etikanya sebagai hakim, Hastono dijatuhi hukuman pemecatan dan
berhak menerima hak pensiun. Putusan MKH ini lebih ringan dari
rekomendasi KY yang merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan
hormat (tanpa hak pensiun) terhadap Hastono.
Hastono mengakui perbuatannya dan menyampaikan minta maaf kepada keluarga.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui
kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan
masih ada tanggungan keluarga," kata Erman. (dem/rmo/awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar