Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Letkol Chk Dr Susiani duduk sebagai calon
hakim agung untuk peradilan militer. Dalam catatan detikcom, jika lolos,
maka Susiani menjadi perempuan pertama di Indonesia yang menjadi hakim
agung militer.
"Ibu kan Letkol, bagaimana kalau mengadili yang
pangkatnya lebih tinggi?" tanya komisioner KY Taufiqqurohman Sahuri
dalam seleksi wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan
Kramat Raya, Jakarta, Senin (25/5/2015).
"Sekarang Letkol, tahun
depan pensiun. Prinsipnya, kalau yang diadili pangkatnya lebih tinggi,
maka tidak boleh terpengaruh. Apalagi saya berangkat dari nonkarier,
jadi tidak masalah," jawab Susiani.
"Jadi tidak masalah kalau nanti yang diadili jenderal?" tanya Taufiq menegaskan.
"Siap, tidak masalah," jawab prajurit yang berusia 57 tahun itu.
Soal
ketegasan, Susiani dikenal tidak kenal kompromi. Salah satunya adalah
anak sopirnya yang mau masuk Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) tetapi
tidak lolos. Dengan posisi Susiani di STHM, anak sopirnya bisa saja
diloloskan. Tetapi Susiani tetap tidak meluluskannya.
"Ya karena memang tidak memenuhi kualifikasi," kata Susiani. Meski demikian, di lingkungannya, ia dikenal ramah.
Wakil
Ketua KY Abbas Said menanyakan mengapa hukuman yang dijatuhkan kepada
anggota militer umumnya lebih ringan dibandingkan dengan yang dijatuhkan
ke sipil. Susiani menjawab hal itu karena hukuman kepada militer
disertai dengan pemecatan dari militer.
"Bagi militer, ada yang
lebih baik dihukum 10 tahun penjara, asalkan tidak dipecat. Meski
hukumannya lebih rendah dibandingkan dengan sipil, pemecatan ini sudah
sangat berat," jawab Susiani yang diamini oleh Abbas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar