JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan deponeering
kasus yang melibatkan salah satu komisionernya yang nonaktif, Bambang
Widjojanto. Menurut Prasetyo, tidak mudah untuk memutuskan deponeering suatu kasus karena ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.
Menurut Prasetyo, syarat utama dalam kasus
BW -sapaan Bambang Widjojanto- harus terpenuhi. “Syarat sebenarnya yang
utama adalah demi kepentingan umum,” ujar Prasetyo di Jakarta Kamis
(28/5).
Deponeering adalah kewenangan
yang dimiliki jaksa agung untuk menghentikan penyelesaian sebuah kasus.
Syaratnya, keputusan penghentian itu untuk kepentingan masyarakat umum.
Apakah kasus BW memenuhi syarat tersebut?
Prasetyo mengaku belum bisa memastikan. Dia akan mempelajari berkas BW
terlebih dahulu.
“Saya masih minta laporan kepada jaksa peneliti seperti apa P-21-nya (berkas lengkap). Saya akan liat dulu,” katanya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, deponeering
merupakan solusi yang paling tepat untuk perkara BW. Namun, langkah
tersebut harus ada persetujuan dari presiden yang kemudian memerintah
jaksa agung. “Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan
jaksa agung dan presiden untuk solusi ini,” kata Johan.
Namun, lanjut Johan, semua bergantung kepada presiden dan jaksa agung apakah menghendaki langkah deponeering atau tidak. “Dan, kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya,” ucapnya.(jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar