Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Menristek Dikti M Nasir terus mendalami
praktik jual beli ijazah yang dilakukan sejumlah kampus swasta. Untuk
memastikan bahwa PNS Indonesia terjaga, Menteri Nasir akan menerbitkan
Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan kepala daerah mengecek ijazah
anak buahnya.
"Kami akan buat edaran, agar pemerintah provinsi,
daerah, mengecek ijazah PNS-nya, yang ingin masuk jadi PNS ataupun yang
akan kenaikan pangkat, saya suruh mengecek. Segera saya siapkan
suratnya. Ada beberapa tahapan," kata Menteri Nasir saat berbincang,
Minggu (24/5) malam.
Namun, sebelum pengecekan kepada seluruh PNS
dilakukan, Nasir berharap oknum pengguna jasa mafia ijazah mengaku
lebih dulu. Dia menyerukan agar para penyandang ijazah bodong, baik PNS
ataupun masyarakat umum, melapor ke Kemristek Dikti.
"Silakan
mereka mengaku ke tempat kami. Kalau mengaku, kami tidak akan melakukan
penuntutan. Kalau tidak mengaku, kita serahkan ke pihak berwajib," ujar
eks Rektor Undip ini.
Soal status PNS atau karyawan yang nantinya
terbukti membeli ijazah, Nasir menyerahkan ke institusi pemerintah
ataupun kantor terkait, apakah oknum tersebut akan dipecat atau tidak.
"Itu nanti hak institusinya," ujar Nasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar