Oleh :
Suryanta Bakti Susila, Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief
Sirajuddin mengatakan tidak akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi
dan siapapun setelah Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan
mengabulkan permohonan praperadilan yang di ajukannya.
"Tidak
akan ada tuntutan-tuntutan apapun setelah adanya keputusan praperadilan
tadi. Saya bersyukur hari ini saya dilepaskan sebagai status tersangka,"
ujar Ilham, Selasa, 12 Mei 2015.
Ilham menganggap status tersangka yang menyandungnya selama setahun ini bukan waktu yang pendek dan merupakan berat.
"Saya
kira 1 tahun bukan waktu yang pendek untuk menanggung beban berat dalam
status tersangka. Tapi hari ini perjuangan melalui kuasa hukum, dengan
dalil-dalilnya. Alhamdulillah telah membuktikan bahwa dalam penetapan
tersangka terhadap saya ada suatu prosedur yang salah. Tidak semestinya
kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham.
Ilham tidak akan
menuntut pemulihan nama baik ke KPK, walaupun hakim mengabulkan untuk
termohon memulihkan nama baik pemohon. Ilham mengatakan tidak perlu
menuntut rehabilitasi nama baiknya yang sudah tercemar dengan statusnya
sebagai tersangka korupsi.
"Karena dari awal saya tidak pernah pernah merasa bersalah. Makanya saya harus hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Ilham.
Ilham memaklumi dan tidak akan menyalahkan KPK terkait kelalaian dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya
kira lembaga KPK yang di olah oleh manusia. Yang pasti bisa juga
terjadi kesalahan. Kita tidak perlu meyalahkan kepada siapa-siapa.
Karena itu manusiawi," ujar Ilham. (ase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar