Oleh :
Siti Ruqoyah, Syaefullah
VIVA.co.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengaku
mengalami godaan dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Kata Victor, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
"Godaan banyaklah,
tetapi kita Merah Putih. Godaan berapa enggak akan diterima," papar
Victor, di depan Bareskrim, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Senin 25 Mei 2015.
Dijelaskan Victor, dalam tawaran itu
jumlahnya luar biasa, bahkan jumlahnya hingga miliaran rupiah. Tetapi,
ia bersih keras menolak tawaran uang tersebut.
"Banyak yang menawarkan materi juga ada. Enggak usahlah, tentu materinya pasti besar kan masalah yang begini," paparnya.
Dalam
kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan
tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan
Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden
Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya
diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak
kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang
tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar