Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Tudji Martudji
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur
menetapkan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim sebagai
tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan
dana hibah sebesar Rp142 miliar saat Pilkada Jawa Timur tahun 2013.
Kelima orang itu adalah SF (Ketua), AMR (Sekretaris), SSP dan AP
(masing-masing sebagai anggota), dan GSW (Bendahara). Ada seorang lagi
yang menjadi tersangka dalam perkara serupa, yakni IDY, rekanan penyedia
barang dan jasa keperluan Bawaslu Jawa Timur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris
Besar Polisi Idris Kadir, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka
setelah menjalani penyelidikan dan pemeriksaan. Modus penyelewengan dana
hibah itu adalah dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan
jasa.
Mereka, kata Idris, bekerja sama mengubah rencana anggaran biaya,
tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga
bank. "Di antaranya, mengadakan kegiatan di hotel selama satu minggu,
tetapi kenyataannya hanya tiga hari," ujarnya.
Idris mencontohkan modus lain manipulasi anggaran itu, yakni
dilaporkan ada pengadaan dua ribu unit spanduk untuk kepentingan Pilkada
tetapi realisasinya hanya 800 unit.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebanyak Rp5,6 miliar akibat
manipulasi anggaran tersebut.
Awal kasus
Terbongkarnya
kasus itu bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu
Jawa Timur bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo.
Dalam laporannya disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada
Jawa Timur tahun 2013, yang total anggarannya senilai Rp142 miliar.
Sebanyak 80 persen di antaranya digunakan untuk honor komisioner dan
petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dari hasil audit, ada dana tersisa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya
dikembalikan. Tetapi Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor atau
mengembalikan Rp2,4 miliar.
Penyidik menyita uang senilai Rp520 juta sebagai barang bukti. Polisi
juga menyita uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar Rp7,5 juta.
Sejumlah kuitansi fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, berbagai
dokumen manipulasi, dan dokumen kontrak fiktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar