Jpnn
JAKARTA
- Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham
Arief Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim
Yuningtyas Upiek Kartikawati. Dalam putusannya, hakim Yuningtyas
menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dua alat
bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Ilham.
KPK tidak tinggal diam terkait putusan
praperadilan itu. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut membuka
kemungkinan untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka lagi. "Saya kira
kemungkinan itu bisa saja dilakukan," kata Pelaksana tugas pimpinan KPK
Johan Budi SP di KPK, Jakarta
Namun, Johan mengatakan, KPK akan
mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan terkait Ilham. Dengan
begitu, KPK bisa mengetahui apa saja yang kurang dalam proses penetapan
Ilham sebagai tersangka berdasarkan penilaian hakim.
Johan menambahkan, KPK memiliki cukup
bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Sejak awal tidak
hanya kasus IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tetapi kasus-kasus yang lain
ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentu harus ada dukungan
minimal dua alat bukti," ujarnya.
Johan menjelaskan, KPK sudah menyiapkan
beberapa langkah terkait putusan praperadilan Ilham. Salah satunya
adalah KPK bisa mengambil langkah hukum terkait putusan itu. Misalnya,
dengan melakukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali.
Sebelum memutuskan melakukan upaya hukum,
Johan menegaskan, pihaknya akan mendengar penjelasan dari Biro Hukum KPK
yang ikut dalam sidang praperadilan Ilham."Poin penting adalah kami
pada dasarnya menghormati proses hukum termasuk proses praperadilan yang
baru saja diputuskan," tandasnya. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar