BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Mei 2015

KPK Buka Peluang Tetapkan Ilham Arief Sebagai Tersangka Lagi

 Jpnn
JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Dalam putusannya, hakim Yuningtyas menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Ilham.
KPK tidak tinggal diam terkait putusan praperadilan itu. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka lagi. "Saya kira kemungkinan itu bisa saja dilakukan," kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta
Namun, Johan mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan terkait Ilham. Dengan begitu, KPK bisa mengetahui apa saja yang kurang dalam proses penetapan Ilham sebagai tersangka berdasarkan penilaian hakim.
Johan menambahkan, KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Sejak awal tidak hanya kasus IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tetapi kasus-kasus yang lain ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentu harus ada dukungan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Johan menjelaskan, KPK sudah menyiapkan beberapa langkah terkait putusan praperadilan Ilham. Salah satunya adalah KPK bisa mengambil langkah hukum terkait putusan itu. Misalnya, dengan melakukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali.
Sebelum memutuskan melakukan upaya hukum, Johan menegaskan, pihaknya akan mendengar penjelasan dari Biro Hukum KPK yang ikut dalam sidang praperadilan Ilham."Poin penting adalah kami pada dasarnya menghormati proses hukum termasuk proses praperadilan yang baru saja diputuskan," tandasnya. (gil/jpnn)

Tidak ada komentar: