Jakarta -
"Sanksinya dinyatakan dengan pernyataan tidak puas,"kata jubir MA hakim agung Suhadi. |
"Sanksinya dinyatakan dengan pernyataan tidak puas. Nah itu bisa dimaknai sebagai sanksi ringan tapi paling berat," ujar jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Suhadi, tim bentukan Ketua MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Nonyudisial Suwardi telah rampung menyelidiki kasus Timur Manurung. Hasilnya yaitu Timur bertemu Swie Teng selama 4 kali.
"Tapi saat pertemuan temannya itu Swie Teng belum berstatus sebagai apa-apa. Baru 10 bulan kemudian dia ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Suhadi.
Dalam pertemuan itu, tim juga menemukan fakta di mana Timur bertemu seorang advokat. Hasilnya, tim menyatakan Timur bersalah dan diputus pada April lalu. Namun hasil putusan tim etik baru dipublikasi pada hari ini.
"Dalam 4 kali pertemuan dia ketemu advokat 1 kali pada pertemuan pertama," ujarnya.
Dalam catatan sejarah peradilan Indonesia, sanksi kepada Timur merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Ketua Muda MA. Adapun pada 2012 lalu, MA juga menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada hakim agung Ahmad Yamani karena memalsukan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar