Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi menolak nota keberatan mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian ESDM, Waryono Karno. Hakim menilai, keberatan Waryono atas
surat dakwan yang disusun jaksa tidak beralasan.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama
terdakwa Waryono Karno," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, saat
membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Senin, 25 Mei 2015.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengajukan keberatan terkait surat
dakwaan yang dinilai tidak menguraikan lengkap dan jelas mengenai
tindak pidana yang dilakukan Waryono. Termasuk tidak menyebutkan pihak
pemberi gratifikasi pada salah satu dakwaan.
Namun, hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah
secara jelas menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Waryono.
Termasuk uang US$50 ribu yang dipermasalahkan kuasa hukum Waryono
karena tidak dijelaskan pihak pemberi uang tersebut. Majelis juga
menyebut, surat dakwaan sudah menerangkan perbuatan pidana penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan sebagai Sekjen
ESDM saat itu.
"Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk
kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidaklah menyebabkan
dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas karena
dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya
Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh
penerima gratifikasi," ujar hakim menambahkan.
Sebelumnya, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, jaksa
mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp11.124.736.447.
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara,
pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar
US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR.
Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi
berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa
tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar