Pewarta: Panca Hari Prabowo
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo berkomitmen menuntaskan
kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat pada masa lalu
sebagai salah satu bentuk sikap pemerintah terkait dengan HAM.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang
diterima Antara di Jakarta, Senin malam, menjelaskan bahwa komitmen itu
disampaikan Presiden menjawab permintaan mahasiswa yang diwakili oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
"Soal pengadilan ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen
menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas sehingga
tidak lagi menjadi utang negara," katanya.
Pratikno menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta Menko
Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum dan HAM bersama Komnas HAM
mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan
dua cara jalur yudisial atau pengadilan HAM dan jalur nonyudisial dengan
rekonsiliasi.
"Jalur nonyudisial dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas
peristiwa pelanggaran HAM pada masa lalu, mendorong rekonsiliasi dan
pemulihan korban," kata Pratikno.
Terkait dengan rencana pertemuan antara Presiden dan BEM SI,
Mensesneg mengatakan bahwa pada hari Senin (25/5) tidak dimungkinkan
untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden, termasuk alokasi
waktu menerima BEM SI.
"Dialog antara Presiden dan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain
waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata
Mensesneg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar