Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Guna memberikan kekebalan tubuh selama beribadah Umroh,
pemerintah memberikan vaksin kepada para calon jemaah. Tapi niat baik
ini malah dikorup oknum dokter.
Salah satu yang memberikan vaksin
adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru pada periode
Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012 untuk 12.701 orang
calon jemaah umrah. Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan Kemenkes
sebesar Rp20 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, calon jemaah membayar Rp
200 ribu hingga Rp550 ribu. Kelebihan bayar biaya suntik vaksin sebesar
Rp759.300.000.
Akibat penggelembungan dana tersebut, jaksa lalu
menyidik siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Kepala KKP
dr Iskandar dan stafnya, dr Suwignyo lalu diadili dengan berkas
terpisah.
Setelah melalui proses persidangan, dr Suwignyo
dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan
keluarnya putusan kasasi nomor 1481 K/Pid.Sus/2014, yang diputuskan
majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar. Atas vonis ini, Suwignyo
lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Gayung bersambut. Meski hukuman
tidak berubah, tapi lamanya pidana berkurang.
"Mengabulkan permohonan PK," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/2/2016).
Duduk
sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim
agung Andi Samsan Nganro dan Prof Krisna Harahap. Majelis sepakat
mengurangi hukuman dr Suwignyo menjadi 2 tahun penjara. Adapun pasal
yang dilanggar yaitu pasal 12e UU Tikipor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar