Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Taufik Rahadian
VlVA.co.id - Seorang
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Hengky Widjaja
meninggal dunia. Hengky adalah Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
Dia menghembuskan napas terakhirnya setelah kondisi kesehatannya menurun
beberapa hari terakhir.
Pengacara Hengky membenarkan kabar bahwa kliennya wafat. "Iya,
benar (beliau meninggal)," kata Pengacara Hengky, Arfa Gunawan, saat
dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2016.
Hengky ialah terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAM Kota
Makassar. Dia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Saat menjalani proses persidangan itu, kondisi kesehatan Hengky
menurun, bahkan dikabarkan sempat terjatuh saat dia dalam tahanan di
Rutan Cipinang Jakarta. Dia kemudian dirujuk untuk dirawat di Rumah
Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.
Namun Hengky akhirnya meninggal dunia pada pukul sembilan malam,
Selasa, 2 Februari 2016, karena penyakit komplikasi yang dideritanya.
"(Penyakit) paru-paru, jantung, sama ginjal," ujar Arfa.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief,
juga membenarkan mengenai kabar meninggalnya Hengky. "Baru saja saya
cek, benar yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam, yang
bersangkutan sudah dirawat beberapa hari," kata Syarief melalui pesan
singkatnya.
Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk
Andriati, menjelaskan bahwa Hengky menjalani perawatan di Rumah Sakit
sejak 27 Januari 2016. Jenazah Hengky masih di Rumah Sakit Siloam dan
menunggu keputusan keluarga untuk dipulangkan.
Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar
didakwa bersama-sama mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin,
melakukan perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan yang merugikan
keuangan negara hingga Rp45.844.159.843 atau lebih Rp45 miliar.
Dia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangka Kerja
Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air
(lPA) ll Panaikang tahun 2007 sampai tahun 2013 antara PDAM Kota
Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.
"Melakukan pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Makassar agar
ditunjuk menjadi pengelola lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang
Makassar, membuat pengeluaran yang telah di-mark up (direkayasa) dan
fiktif atas beban operasional, melakukan mark up nilai
investasi dengan menggunakan hasil Pra-Studi Kelayakan dan Studi
Kelayakan fiktif," kata Jaksa lrene Putrie saat membacakan surat dakwaan
di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2015.
Menurut Jaksa, perbuatan Hengky telah memperkaya diri sebesar
Rp40.339.159.843 atau lebih 40 miliar serta memperkaya orang lain, yakni
llham Arief, sejumlah Rp5.505.000.000 atau lebih Rp5,5 miliar yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp45
miliar.
Hengky disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar