Jpnn
SURABAYA
– Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dalam beberapa kesempatan mengatakan,
tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah
(PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres),
apalagi Undang-Undang.
“Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejatinya
sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2
(THK2).
"Kami sudah menyusun road map penanganan
permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas
kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya
administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," kata Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman
Suryatman di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi
Pendayagunaan Aparatur Negara, Sabtu (6/2).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2.
Namun, sampai dengan saat ini upaya
tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai
peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi
pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca
diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.
Herman menyebutkan sejumlah peraturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa tidak memungkinkan
rekruitmen dan pengangkatan CPNS dilakukan secara langsung atau
otomatis.
Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Disebutkan, dalam pasal 58 ayat 3,
tercantum jelas bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil
seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa setiap
Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 62 ayat 2 Undang-Undang
tersebut juga dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang
(TKB).
“Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak
dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.
Selain Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor
2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil,
juga memberikan batasan-batasan yang jelas.
PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).
PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer
yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan
kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
“Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 harus sudah selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014,” imbuhnya. (rmn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar