Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S
Widyaningsih meminta publik menghormati kepuusan penegak hukum yang
tidak ingin mengungkapkan segala hal terkait dengan penyelidikan dan
penyidikan kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
"Dalam kasus
meninggalnya Wayan Mirna Salihin misalnya, yang begitu santer
diberitakan oleh media, jika institusi penegak hukum tidak mau membuka
seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut maka
publik patut untuk menghormatinya," kata Henny dalam keterangan tertulis
yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengemukakan bahwa harus dipahami juga bahwa seorang
jurnalis profesional juga harus menghormati informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Sebab, kata Henny, pertimbangan yang diambil aparat untuk tidak
membuka informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dijamin
oleh UU KIP.
Ia menyatakan, hak dan kewajiban warga termasuk jurnalis maupun
badan publik perihal informasi publik harus dimengerti satu sama lain
agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim menjunjung
hak asasi manusia (HAM) terkait rekonstruksi dua versi kasus kematian
Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) yang diduga melibatkan tersangka
Jessica Kumala Wongso.
"Kami menjunjung HAM praduga tidak bersalah," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di
Jakarta, Selasa.
Krishna mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan beberapa
rekonstruksi dua versi pada kasus lain namun pembunuhan Mirna menjadi
banyak perhatian publik.
Sementara itu, pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Bambang
Widodo Umar mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Jessica
terkait pembunuhan Wayan Mirna.
"Bisa jadi kemungkinan untuk terkait pada kelompok lain atau oknum
lain, bukan hanya Jessica saja, maka polisi harus jeli, jangan hanya
melihat saksi sekitar tempat kejadian," kata Bambang usai menghadiri
diskusi politik di Jakarta, Selasa.
Ia juga berpendapat bahwa kasus ini sulit diungkap karena
bukti-bukti otentik atau yang fisik telah dihilangkan oleh pelaku,
seperti bekas sianida dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar