JAKARTA – Dua pejabat
Kementerian Pertanian langsung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi,
Rabu (10/2). Pemeriksaan dilakukan pascapenetapan tiga tersangka korupsi
pengadaan fasilitas pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di
Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Mereka yang diperiksa adalah Kasubdit
Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Holtikultura Kementan Kurnia Nur, dan
Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Holtikultura Anastasi Promosiana.
Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Holtikultura Kementan
dan bekas Staf Ahli Menteri Pertanian Amran Sulaiman bernama Hasanuddin
Ibrahim.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka HI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Uuyik Andriati, Rabu (10/2).
Pemeriksaan dilakukan karena keduanya
dianggap tahu mengenai korupsi yang diduga merugikan negara Rp 10 miliar
itu. “Seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan
penyidik,” kata Yuyuk.
Seperti diketahui KPK menetapkan
Hasanuddin, Pejabat Pembuat Komitmen Eko Darmayanto dan seorang swasta,
Sutrisno sebagai tersangka.
Mereka bertiga diduga telah memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara terkait pengadaan OPT yang nilai kontrak pengadaannya
mencapai Rp 18 miliar.(boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar