Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Penumpang difabel, Ridwan Sumantri menghela napas
panjang. Perjuangannya melawan perlakuan diskriminasi dalam bidang
transportasi udara dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Saya nggak
bermain dengan pengadilan. Nggak ada yang seperti itu. Semuanya gratis.
Saya pasrah saja ketika menyerahkan berkas ini ke pengadilan," kata
Ridwan kepada detikcom, Kamis (4/2/2016).
Ridwan menggugat
maskapai Lion Air, pengelola bandara Angkasa Pura II dan pemerintah
yaitu Kementerian Perhubungan. Ketiganya melakukan perbuatan
diskriminatif terhadap difabel seperti dirinya yang menggunakan kursi
roda. Saat ia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Denpasar
pada 11 April 2011, ketiga pihak tersebut berlaku diskriminatif
terhadapnya.
"Saya sempat khawatir, yang dihadapi orang-orang besar," ujar Ridwan.
Lion
digugat karena sebagai maskapai yang mengopersikan pesawat tidak ramah
bagi difabel. Begitu juga Angkasa Pura II yang tidak membuat bandara
yang mudah diakses untuk Ridwan dan orang-orang sepertinya. Diskriminasi
ini semakin sempurna karena Kemenhub sebagai regulator dan
penanggungjawab sistem penerbangan mendiamkan hal tersebut
berlarut-larut.
"Semoga putusan ini memberikan pelajaran bagi maskapai lain," ucap Ridwan penuh harap.
Dalam
putusannya, MA menghukum Lion Air, AP II dan Kemenhub menanggung
bersama ganti rugi Rp 50 juta ke Ridwan. Tidak hanya itu, Mereka bertiga
juga harus minta maaf kepada Ridwan yang berbunyi:
KAMI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, PT LION MENTARI AIRLINES DAN PT ANGKASA PURA II MOHON MAAF KEPADA PENGGUGAT, RIDWAN SUMANTRI, PENYANDANG CATAT ATAS KELALAIAN PETUGAS KAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN YANG SEMESTINYA
Untuk
melawan perlakuan diskriminasi ini, Ridwan harus berjuang selama
5 tahun lamanya yaitu dari 2011 hingga MA mengabulkan pada 26 Januari
2016 kemarin.
"Saya salut, hakimnya objektif," pungkas Ridwan.
Pihak Lion
siap melaksanakan hukuman ini dan pihaknya juga berjanji akan
memperbaiki pelayanan agar kasus ini tak terulang lagi.
"Kalau
(bunyi putusannya) sudah seperti ya kita selesaikan, tidak ada masalah.
Kalau memang harus bayar ya kita bayar," ujar Head of Corporate Lawyer
Lion Groups, Dr Harris Arthur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar