BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Februari 2016

Menang Lawan Lion Air Dkk, Penumpang: Saya Nggak Bermain dengan Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Penumpang difabel, Ridwan Sumantri menghela napas panjang. Perjuangannya melawan perlakuan diskriminasi dalam bidang transportasi udara dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Saya nggak bermain dengan pengadilan. Nggak ada yang seperti itu. Semuanya gratis. Saya pasrah saja ketika menyerahkan berkas ini ke pengadilan," kata Ridwan kepada detikcom, Kamis (4/2/2016).

Ridwan menggugat maskapai Lion Air, pengelola bandara Angkasa Pura II dan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Ketiganya melakukan perbuatan diskriminatif terhadap difabel seperti dirinya yang menggunakan kursi roda. Saat ia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Denpasar pada 11 April 2011, ketiga pihak tersebut berlaku diskriminatif terhadapnya.

"Saya sempat khawatir, yang dihadapi orang-orang besar," ujar Ridwan.

Lion digugat karena sebagai maskapai yang mengopersikan pesawat tidak ramah bagi difabel. Begitu juga Angkasa Pura II yang tidak membuat bandara yang mudah diakses untuk Ridwan dan orang-orang sepertinya. Diskriminasi ini semakin sempurna karena Kemenhub sebagai regulator dan penanggungjawab sistem penerbangan mendiamkan hal tersebut berlarut-larut.

"Semoga putusan ini memberikan pelajaran bagi maskapai lain," ucap Ridwan penuh harap.

Dalam putusannya, MA menghukum Lion Air, AP II dan Kemenhub menanggung bersama ganti rugi Rp 50 juta ke Ridwan. Tidak hanya itu, Mereka bertiga juga harus minta maaf kepada Ridwan yang berbunyi:

KAMI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, PT LION MENTARI AIRLINES DAN PT ANGKASA PURA II MOHON MAAF KEPADA PENGGUGAT, RIDWAN SUMANTRI, PENYANDANG CATAT ATAS KELALAIAN PETUGAS KAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN YANG SEMESTINYA

Untuk melawan perlakuan diskriminasi ini, Ridwan harus berjuang selama 5 tahun lamanya yaitu dari 2011 hingga MA mengabulkan pada 26 Januari 2016 kemarin.

"Saya salut, hakimnya objektif," pungkas Ridwan.

 Pihak Lion siap melaksanakan hukuman ini dan pihaknya juga berjanji akan memperbaiki pelayanan agar kasus ini tak terulang lagi.

"Kalau (bunyi putusannya) sudah seperti ya kita selesaikan, tidak ada masalah. Kalau memang harus bayar ya kita bayar," ujar Head of Corporate Lawyer Lion Groups, Dr Harris Arthur.

Tidak ada komentar: