BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 23 April 2011

Kacau Nih, Serangan Ulat Bulu Kok Dianggap Wajar

Dipastikan Jenisnya Berbeda Dengan di Probolinggo

RMOL. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat tidak khawatir dengan isu wabah ulat bulu. Termasuk di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kejadian wabah ulat bulu di Jakarta Barat, dinyatakan tidak berkaitan dengan wabah ulat bulu di Probolinggo, Jawa Timur.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Ipih Ru­yani. Menurutnya, dengan ada­nya wabah ulat bulu, pihaknya meng­himbau masyarakat tak pa­nik. Pasalnya, ulat bulu yang ber­kembang di beberapa daerah di ibukota, merupakan fenomena wa­jar, dan itu salah satu ekosis­tem yang ada di lingkungan seki­tar. “Ulat bulu ini akan berkem­bang dengan baik jika masih ada tumpukan sampah, daun kering, maupun rumput liar yang ter­beng­kelai di lahan kosong atau se­kitar rumah,” jelasnya.

Ipih berharap, masyarakat rutin menggelar kerja bakti dan sani­tasi lingkungan. Caranya, dengan membersihkan daun-daun kering dan membenamkan sampah ke dalam tanah sedalam minimal 50 centimeter (cm). Antisipasi juga bisa dilakukan dengan penyem­protan. Namun seharusnya, pe­nyemprotan dilaksanakan seba­gai langkah paling akhir.

Untuk tahap awal, lanjutnya, setiap warga harus membersih­kan lingkungannya masing-ma­sing. Karena membasmi hama ulat bulu ini tidak bisa hanya me­ngandalkan penyemprotan. Apa­lagi bahan yang dikandung itu bahan kimia.

Selain itu, masih menurut Ipih, agar wabah ulat bulu tidak makin ganas menyerbu pemukiman war­ga, Dinas Kelautan dan Per­tanian (DKP) Provinsi DKI Ja­kar­ta beserta aparat di seluruh wi­layah telah melakukan pengen­dalian secara serentak di wilayah yang terkena serangan ulat bulu.

Berdasarkan pantauan dan identifikasi DKP DKI, diketahui jenis ulat bulu yang menyerang lokasi seperti di Tanjung Duren dan Kembangan (Jakarta Barat) adalah dari jenis Family Lyman­tri­dae, spesies Euprotics. Semen­tara di Pekayon, Pasar Rebo (Ja­karta Timur), dari jenis Family Li­macodidae, spesies Trabala SPP. “Di Kembangan, ada bebe­rapa lokasi yang berbeda. Kita ma­sih terus identifikasi. Tapi je­nis-jenis ini berbeda dengan yang ada di Probolinggo,” tegasnya.

Selain dari data di atas, penye­baran ulat bulu sudah menyebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, yakni Rawa Badak, di Tempat Pe­makaman Umum (TPU) Plum­pang, Jakarta Utara dan Petojo, Jakarta Pusat.

Hama ulat bulu yang baru dite­mukan di Petojo, Jakarta Pusat, menurut Ipih, tidak meluas ke ling­kungan masyarakat. Sebab ulat bulu yang ada di Petojo ha­nya berada di satu lahan milik war­ga yang luasnya mencapai 3,5 hektare. “Tanah ini tidak terawat dengan baik. Banyak alang-alang­­­nya. Itu memudahkan ulat bulu berkembang. Tapi kita sudah tangani,” kata Ipih.

Serangan ulat bulu di beberapa pohon cemara di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Ba­rat, menyebabkan warga di wi­layah Jakarta lain ikut was­pada. DKP menyarankan warga DKI se­gera melapor bila me­lihat cukup ba­nyak ulat bulu di lingkungan­­nya, agar dapat segera dimusnahkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, saat ini telah ada satuan tugas yang bergerak mendeteksi dini hama, termasuk ulat bulu. “Dari Ja­karta Barat sudah disemprot (pes­tisida), sekarang tim sudah ber­gerak ke Selatan,” kata Prijan­to di Balai Kota.

Untuk mengendalikan penye­baran ulat bulu di wilayah DKI Jakarta, pihak DKP DKI mem­berikan nomor pengaduan. Wi­layah Ja­karta Timur, bisa meng­hubungi Su­ku Dinas Pertanian dan Kehu­tanan: 021-4808335, dengan Koordinator Pengendali Organis­me Pengganggu Tana­man, Me­met Ahmad 081316036894.

Wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan: 021-7205794, dengan Koordina­tor Pengendali Organisme Peng­ganggu Tanaman, Abd Rohim: 08129873772. Sedangkan di Ja­karta Utara bisa menghubungi Su­ku Dinas Pertanian dan Kehu­tanan: 021-4358783, dengan Ko­or­dinator Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, Diding Karnadi: 081310015601.

Wilayah Jakarta Barat Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan: 021-58356239, dengan Koor­di­nator Pengendali Organisme Peng­­ganggu Tanaman, Dahat­nanto: 08174887884. Di Jakarta Pusat, Suku Dinas Pertanian dan Peternakan: 021-3851854, deng­an Koordinator Pengendali Orga­nisme Pengganggu Tanaman, I Ma­de Sudiana: 085814425381.

Wilayah Kepulauan Seribu, Su­ku Dinas Kelautan dan Perta­nian: 021-6249757 dengan Koor­dinator Pengendali Organisme Peng­gang­gu Tanaman, Hamdan Erwin: 081382976227. Serta Unit Pelak­sana Teknis Balai Proteksi Tana­man 021-8730666.  [RM]

Tidak ada komentar: