IF sudah bersedia, tapi belum terlaksana karena ketahuan polisi bomnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Seorang kamerawan stasiun televisi Global TV berinisial IF menjadi tersangka kasus dugaan aksi terorisme.
"Sejak kemarin IF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
IF diajak untuk meliput dan merekam bersama media tertentu untuk kejadian ledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong pada perayaan Paskah, ujarnya.
"IF sudah bersedia, tapi belum terlaksana karena ketahuan polisi bomnya," kata Kombes Boy.
Jadi jumlah pelaku yang ditangkap ada 20 orang termasuk IF di beberapa tempat yang berbeda, ujarnya.
"Tiga pelaku ditangkap di di Aceh berinisial P, J dan F. Di Bogor adalah P, A, A, E dan R. Di Kramat Jati adalah F, D dan Y, di Rawamangun adalah M . Di Pondok Kopi ada lima yakni A, D, M, R dan A, Bekasi satu orang berinisial A dan Tanggerang berinisial J, kata Boy.
Polisi menemukan bom tersebut di pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serpong pada hari Kamis (21/4)dipersiapkan untuk peringatan Paskah. Lokasi penemuan bom juga berada 100 meter dari Gereja Christ Cathedral.
(T014*S035/A011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar